Selong. Lombok Timur, Forumkota.id — Muhammad Mahsar kembali mengkritisi Kebijakan Bupati Lombok Timur terkait rangkap jabatan Kepala Bagian Unit Kerja Barang dan Jasa ( UKPBJ ) yang merangkap sebagai Plt Kadis PUPR serta Kepala Bagian Umum Setda Lombok Timur yang merangkap sebagai Inspektur Inspektorat.

Mahsar menilai Penunjukan Plt Kadis PUPR dan Plt Inspektur Inspektorat bisa memicu resiko dan sangat rentan dengan benturan kepentingan ( Conflct of insterest ), penyalahgunaan wewenang ( abuse of fower ), lemahnya Pengawasan serta Maladministrasi.

Kami menghawatirkan ketika Kabag UKPBJ dan Kabag Umum di pegang oleh satu orang yang sama maka fungsi kontrol akan sangat lemah, berisiko menimbulkan kecurangan ( Fraud ) dalam pelaksanaan tugas fungsi jabatan, kenapa Demikian…??

Mahsar menjelaskan, *Pertama :* Sebagai Plt Kadis PUPR, dia akan bertindak sebagai Pengguna Anggaran ( PA ) dan atau Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) yang merencanakan proyek, menyusun anggaran dan mengajukan paket tender. Disisi lain sebagai Kabag UKPBJ dia mengendalikan unit yang memilih POKJA ( tim evaluator tender ) dan mengawal jalanya proses lelang tender barang dan jasa. Begitu pula dengan Kabag Umum dia juga bertindak sebagai eksekutor/ Pengguna Anggaran ( PA ) sedangkan sebagai Inspektur bertindak sebagai pengawas internal ( Auditor ), sangat jelas kemudian kalau secara hukum dan etika birokrasi, kedua posisi ini memiliki fungsi yang saling kontradiktif.

*Kedua :* Berpotensi hilangnya Independensi internal karena penilai dan yang dinilai berada dibawah kendali satu orang yang sama. Kondisi ini bisa merusak Independensi dan objektifitas karena pangawasan barang UKPBJ secara psikologis atau struktural akan sulit bersikap netral terhadap paket proyek yang berasal dari kedinasannya yaitu PUPR, pun demikian dengan Kabag Umum, mana mungkin bisa memeriksa/ mengaudit dirinya sendiri.

*Ketiga :* kita sama sama mengetahui bahwa pemerintah Kabupaten Lombok Timur sedang bergerak massiv yang di tandai dengan besarnya anggaran daerah yang ditaruh di Dinas PUPR, pengerjaan Infrastruktur jalan ( Multy Years ), sementara UKPBJ adalah PINTU GERBANG penentu pemenang tender proyek. Pun demikian bagaimana seorang Inspektur bisa melakukan Pengawasan kalau dya sendiri juga memiliki rangkap jabatan.

Lanjut kata Mahsar. Rangkap jabatan Kabag UKPBJ dan Kabag Umum sangat perlu di kaji ulang oleh Bapak Bupati Lombok Timur sehingga tidak terkesan seperti satu pintu, monopoli informasi yang berakibat pada lemahnya pengawasan internal pemerintah ( APIP ). Regulasi juga secara ketat melarang ASN rangkap jabatan terutama pada posisi jabatan strategis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, ketidakpastian hukum dan resiko Korupsi.

Penunjukan Plt Kadis PUPR dan Plt Inspektur Inspektorat memang sah secara Administratif kepemerintahan tapi jangka pendek. Namun demi menjaga integritas daerah, Independensi, Akuntabel perlu kiranya kedua jabatan ini di kaji ulang lagi oleh Pak Bupati. Masyarakat sipil akan terus memantau, sikap kritis kami bukan kemudian untuk melemahkan, ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan daerah dan menghindari praktek Kolusi dan Nepotisme.._ Trims