Wartawan Diduga Dikeroyok di RSUD Redabolo, Kebebasan Pers Di Uji

Forumkota.ID|Sumba Barat – Seorang wartawan dari media TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Meha, diduga menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum di lingkungan RSUD Redabolo, Kabupaten Sumba Barat, pada Kamis sore.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi tidak lama setelah kunjungan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur ke rumah sakit tersebut. Saat insiden berlangsung, korban diketahui tengah menjalankan tugas jurnalistik di lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pengeroyokan diduga merupakan pegawai P3K paruh waktu dan salah satu di antaranya berinisial AST. Namun demikian, identitas lengkap serta peran masing-masing terduga pelaku masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Akibat kejadian tersebut, Gunter Meha mengalami tindakan kekerasan dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian. Saat ini, korban juga telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Sumba Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Secara hukum, dugaan pengeroyokan ini dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Redabolo maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang.