Bupati Keberatan MBG Ditutup, GPS Bersatu Sorot Peran Istri Bupati dalam Dapur Diduga Langgar Juknis”

Lombok Timur, Forumkota.id – Pernyataan keras Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, yang meminta agar kekecewaannya atas penutupan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) diviralkan, justru memantik ironi di lapangan. Di saat kepala daerah menunjukkan sikap keberatan terhadap kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), dapur MBG yang dikelola pihak terdekatnya malah diterpa dugaan pelanggaran serius terhadap petunjuk teknis (juknis).

Sorotan publik kini mengarah ke SPPG “Berkah Kasih Ibu” di Desa Rempung, Kecamatan Peringgasela. Dapur tersebut diduga dikelola oleh pihak yang memiliki relasi langsung dengan lingkar kekuasaan daerah, yakni istri Bupati. Alih-alih menjadi contoh pelaksanaan program yang ideal, dapur ini justru disinyalir menyimpang dari standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Menu Tak Sesuai Standar, Penerima Dipaksa “Mandiri”

Temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam distribusi bantuan. Kelompok rentan kategori B3—ibu hamil, ibu menyusui, dan balita—yang seharusnya menerima makanan siap santap bergizi, justru diberikan bahan mentah seperti tepung terigu dan mie instan bermerek.

Padahal, juknis MBG secara eksplisit mengatur bahwa makanan yang disalurkan harus siap konsumsi, dengan komposisi gizi seimbang. Praktik ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah program ini dijalankan untuk pemenuhan gizi, atau sekadar formalitas distribusi anggaran?

Langgar Prinsip Pemberdayaan UMKM

Tak hanya soal bentuk makanan, jenis produk yang dibagikan juga menjadi polemik. Program MBG dirancang untuk mendorong ekonomi lokal dengan melibatkan pelaku UMKM. Namun yang terjadi justru sebaliknya—produk pabrikan berskala besar mendominasi distribusi.

Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap semangat pemberdayaan ekonomi rakyat kecil yang menjadi salah satu tujuan utama program tersebut.

Kritik Keras Aktivis: “Jangan Kebal Hukum!”

Ketua Gerakan Pemuda Sasak Bersatu (GPS), Zaini Hasyari, melontarkan kritik tajam atas dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilatarbelakangi kedekatan dengan kekuasaan.

“Jangan mentang-mentang punya kedekatan dengan penguasa, lalu merasa bebas melanggar aturan. Program ini bukan milik pribadi. Kalau juknis dilanggar, itu harus diproses,” tegasnya.

Zaini juga menyoroti lemahnya pengawasan DPRD Lombok Timur. Surat permohonan hearing yang diajukan pihaknya disebut belum mendapat respons, memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis.

 

 

IPAL Diduga Tak Berfungsi

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah dugaan tidak berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi dapur. Fasilitas yang seharusnya menjadi syarat penting operasional dapur sehat itu diduga hanya bersifat administratif, tanpa implementasi nyata di lapangan.

Kontradiksi Politik dan Moral

Kondisi ini memperlihatkan kontradiksi yang mencolok: di satu sisi, Bupati menyuarakan kekecewaan atas penutupan dapur MBG oleh BGN; di sisi lain, dapur yang berada dalam lingkar kekuasaannya justru diduga melanggar aturan yang sama.

Situasi ini memperkuat persepsi publik bahwa persoalan MBG di Lombok Timur bukan sekadar kebijakan pusat versus daerah, melainkan juga menyangkut integritas pelaksanaan di tingkat lokal.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Audit menyeluruh, transparansi pengelolaan anggaran, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi tuntutan utama.

Jika dugaan ini benar, maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan cerminan kegagalan tata kelola program publik yang seharusnya menyentuh kebutuhan paling dasar masyarakat: gizi dan kesehatan.

Publik menanti—apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali tunduk pada kekuasaan?