FORUM KOTA.ID | BATAM __ Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 resmi membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025) menyatakan bahwa frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru merupakan keharusan ketentuan pokok yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar lembaga kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Penambahan frase yang membuka celah pengugasan dari Kapolri dinilai memperluas norma secara berlebihan, menimbulkan kerancuan, serta menciptakan wawasan hukum baik bagi anggota kepolisian maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jalur karir di luar Polri.
Mahkamah menyimpulkan bahwa frasa tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga seluruh dalil permohonan dinyatakan beralasan menurut hukum. Putusan ini disertai dengan alasan berbeda dari Hakim Konstitusi Arsul Sani serta pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Keputusan MK tersebut sekaligus membawa kesan serius terhadap praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang selama ini sering dilakukan dengan Merujuk pada frase yang kini dihapus itu.
Salah satu sorotan muncul di lingkungan BP Batam. Hingga saat ini terdapat pejabat yang masih berstatus anggota Polri aktif namun menduduki jabatan strategis, yaitu Brigjen Pol Mujiyono yang menjabat sebagai Direktur Direktorat Pengamanan (Dirditpam). Jabatan ini selama bertahun-tahun berada di wilayah abu-abu hukum karena penempatannya sering didasarkan pada interpretasi bahwa anggota Polri aktif dapat ditugaskan pada jabatan sipil melalui mekanisme pengugasan dari Kapolri. Dengan diungkapkannya ungkapan tersebut diungkapkan oleh MK, dasar hukum pengugasan semacam itu otomatis gugur dan tidak memiliki legitimasi konstitusional.
Putusan MK ini menjadi penegasan bahwa seluruh jabatan sipil harus diisi sesuai-prinsip administrasi negara dan tata kelola prinsip ASN, bukan melalui celah pengugasan institusional yang melampaui batas norma. Ke depan, negara mewajibkan menata ulang seluruh jabatan yang diisi oleh anggota Polri aktif guna mengembalikan kepastian hukum, memulihkan profesionalisme tata kelola pemerintahan, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara struktur kepolisian dan struktur izin sipil. Putusan ini menandai babak baru dalam penguatan negara hukum melalui koreksi terhadap praktik-praktik yang selama ini berjalan di luar rel konstitusi.













