FORUM KOTA| PALEMBANG– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan dipertegas oleh Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua/wali. Sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam, dan tidak boleh menjadikan pembelian seragam sebagai syarat untuk mendaftar ulang atau naik kelas.
Aturan tersebut diabaikan oleh Oknum Kepala Sekolah baik tingkat SDN, SMPN maupun SMAN serta SMKN yang ada di Kota Palembang, hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh SMKN 1 & SMKN 3 Kota Palembang pada TA 2025/2026.
Beberapa orang tua Murid saat dimintai keterangannya terkait dengan penjualan seragam disekolah tersebut mengatakan, bahwa pihak sekolah mewajibkan Siswa/i membayar Rp. 2 Juta an kurang lebih untuk beli baju seragam sekolah, sementara bila seragam tersebut dibeli di Pasar paling juga harga nya tidak sampai jutaan rupiah, hal ini sangat memberatkan bagi Kami, tegas mereka.
Akbar Nago selaku Koordinator Aksi Amphibi (Aliansi Mahasiswa Pemuda Bersatu Indonesia) saat dimintai keterangan nya terkait penjualan baju seragam oleh pihak sekolah ‘ mengatakan, bahwa Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.
Jual Seragam Sekolah sama dengan pungli
Sanksi pungutan liar (pungli) oleh pihak sekolah dapat berupa sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika memenuhi unsur pemerasan, sanksi administratif bagi pelaku PNS berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pencopotan jabatan, serta kewajiban mengembalikan uang pungutan kepada orang tua murid, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 dan PP Nomor 94 Tahun 2021. Pelaku pungli juga dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan sekolah yang melakukan pungutan harus mengembalikan uangnya kepada orang tua murid.
Jenis-jenis Sanksi
Sanksi Pidana:
Pelaku pungli dapat dijerat menggunakan pasal-pasal KUHP terkait pemerasan atau penipuan, seperti Pasal 368 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara.
Sanksi Administratif:
Bagi Pelaku PNS: Pihak sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Sanksi ini bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pemberhentian dari jabatan.
Sanksi bagi Sekolah: Sanksi administratif bagi sekolah yang melakukan pungutan bertentangan dengan peraturan dapat berupa pembatalan pungutan dan wajib mengembalikan seluruh uang pungutan kepada orang tua murid.
Sanksi Lain:
Mutasi Jabatan: Kepala sekolah atau guru yang terlibat pungli bisa dikenakan sanksi mutasi.
Pencabutan Izin: Khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), sanksi terberatnya adalah pencabutan izin penyelenggaraan.
Tindakan dari Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan dan Inspektorat akan melakukan investigasi dan menindak sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar.
Tindakan Satgas Saber Pungli: Jika praktik serupa masih ditemukan, pihak Satgas Saber Pungli yang beranggotakan Polres dan Kejaksaan tinggi dapat dilibatkan untuk penindakan lebih lanjut.
Dasar Hukum
KUHP: Pasal 368 tentang pemerasan.
UU Pelayanan Publik: Pasal 54 hingga 58 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk pelanggaran maladministrasi.
PP Disiplin PNS: PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berangkat dari hal tersebut Aliansi Mahasiswa Pemuda Bersatu Indonesia (AMPHIBI) akan melaporkan Plt Kepala SMKN 1 & SMKN 3 Palembang ke Aparat Penegak Hukum sebab tindakan pihak sekolah menjual baju seragam adalah pungli tegasnya.













