Diduga Pemerasan Berkedok Sumbangan, Bantuan Kesra Rp900 Ribu 72 KPM di Pandansari Brebes Dipotong Oknum RT

banner 468x60

BREBES | FORUMKOTA.ID __   Dugaan praktik pemotongan Bantuan Kesejahteraan Sosial (Kesra) kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, di mana bantuan sebesar Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara paksa oleh oknum Ketua RT dengan dalih sumbangan pembangunan Madrasah Diniyah (Madin).

Dugaan tersebut terungkap dari keterangan salah satu penerima bantuan berinisial WL. Ia mengaku didatangi Ketua RT saat penyerahan undangan, sekaligus diberi penjelasan bahwa bantuan Kesra yang diterimanya akan dipotong sebesar Rp400.000. “Bu RT bilang saya dapat bantuan Rp900.000, tapi nanti dipotong Rp400.000 buat pembangunan madin. Kalau tidak mau dipotong, bulan berikutnya tidak akan dikasih bantuan lagi dan diganti orang lain,” ungkap WL. Kepada kontributor media forumkota.id 

banner 525x280

Pernyataan tersebut dinilai sebagai ancaman pencoretan hak bantuan, yang membuat penerima berada dalam posisi tertekan dan tidak memiliki pilihan. WL menyebut tidak ada musyawarah, persetujuan tertulis, maupun penjelasan resmi dari pihak desa.

Foto : Gedung tampak depan halaman kantor Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Di Jawa Tengah (Satiah/FK.ID)

Dari satu Kepala Dusun, terdapat 9 RT dengan jumlah penerima berbeda-beda, dengan total 72 KPM. Dugaan pemotongan disebut berlangsung di seluruh RT tersebut, meskipun besaran dan mekanismenya tidak disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Diduga Langgar Aturan dan Berpotensi Pidana. Praktik pemotongan bantuan sosial ini diduga kuat melanggar ketentuan hukum, di antaranya:

1. Bantuan sosial wajib diterima utuh oleh KPM tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

2. Berpotensi melanggar UU Tipikor, khususnya Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, apabila terdapat unsur pemaksaan dengan memanfaatkan jabatan.

3. Mengarah pada dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, karena adanya ancaman pencoretan sebagai penerima bantuan.

4. Bertentangan dengan prinsip sumbangan sosial yang harus bersifat sukarela, tanpa paksaan dan intimidasi.

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan ini benar dan dilakukan secara sistematis, maka aparat pengawas internal, Dinas Sosial, hingga aparat penegak hukum wajib turun tangan untuk melakukan audiensi dan penelusuran aliran dana.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RT, Kepala Dusun, maupun Pemerintah Desa Pandansari belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *