Forum Kota_ Kendal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengambil langkah tegas merespons insiden jebolnya talud di Perumahan Yudistira Regency 4, Desa Trisobo, Kecamatan Boja, yang merusak tiga rumah warga pada Selasa (23/12/2025). Selain fokus pada penanganan korban, Pemkab Kendal kini tengah menyiapkan skema pengetatan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah Kendal.
Peristiwa longsor yang dipicu hujan deras ini diduga kuat terjadi akibat kegagalan sistem drainase yang tidak mampu menahan tekanan air, sehingga dinding penahan tanah atau senderan perumahan tersebut jebol. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materiil ditaksir menyentuh angka Rp 500 juta.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kendal, Nur Hasyim, menegaskan bahwa seluruh kerugian dan perbaikan konstruksi merupakan tanggung jawab penuh pihak pengembang.
Sementara Ketua MAUNG Kendal, Mochammad Ashari mengharap agar Disperkim dan dinas terkait tidak begitu saja memberikan ijin pendirian perumahan apalagi jika itu di lokasi hijau atau kawasan kehutanan.













