LAMONGAN,| FORUMKOTA.ID. __Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Suharjanto Widhi dalam sebuah acara budaya di Alun-Alun Lamongan pada 18 Oktober 2025 kini memasuki babak baru yang memicu kontroversi hukum. Proses penyidikan yang berjalan di Polres Lamongan dinilai penuh kejanggalan oleh pihak korban dan praktisi hukum, terutama terkait penetapan status tersangka yang dianggap tidak proporsional.
Peristiwa yang terjadi pada pertengahan Oktober tersebut dilaporkan secara resmi oleh Suharjanto Widhi kurang dari satu jam setelah insiden berlangsung. Namun, penanganan laporan tersebut berjalan sangat lambat hingga memakan waktu lebih dari dua bulan. Barulah pada 30 Desember 2025, penyidik menetapkan terlapor berinisial AH alias Lebeng sebagai tersangka penganiayaan.
Keanehan mulai muncul ketika AH, yang merupakan pelaku dalam laporan awal, melakukan laporan balik dengan tuduhan bahwa Suharjanto Widhi melakukan penendangan saat kejadian. Padahal, berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi dan pengakuan korban, Suharjanto sama sekali tidak melakukan perlawanan fisik atau tindakan defensif yang mengarah pada penganiayaan balik.
Hal yang paling mengejutkan adalah kecepatan penyidik dalam memproses laporan balik dari AH tersebut. Suharjanto Widhi justru ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025, satu hari lebih cepat dibandingkan penetapan AH sebagai tersangka dalam kasus utama. Padahal, laporan AH baru dilakukan dua hari setelah insiden, berbanding terbalik dengan laporan Suharjanto yang dilakukan sesaat setelah kejadian.
Sejumlah ahli hukum menilai fenomena ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum di tingkat penyidikan. Secara normatif, penyidik memang memiliki kewenangan untuk memproses laporan balik, namun integritas pembuktian dalam mengumpulkan dua alat bukti yang sah patut dipertanyakan jika fakta lapangan menunjukkan tidak adanya perlawanan dari korban awal.
Dalam perspektif hukum pidana, kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerancuan dalam proses persidangan nantinya. Ada potensi besar bahwa kasus inti, yakni penganiayaan terhadap Suharjanto Widhi, akan terhambat atau bahkan dinomorduakan karena adanya status tersangka yang disematkan lebih awal kepada korban.
Secara yuridis, hal ini berkaitan dengan asas kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Apabila penetapan tersangka didasarkan pada urutan waktu yang tidak logis dan bukti yang dipaksakan, maka proses hukum tersebut rentan terhadap gugatan praperadilan. Pakar hukum mengingatkan bahwa penyidik harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam skema kriminalisasi korban yang justru dapat mengaburkan peristiwa pidana yang sebenarnya terjadi di Alun-Alun Lamongan tersebut.
Saat ini, pihak Suharjanto Widhi tengah mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan guna mencari keadilan atas penetapan tersangka yang dianggap prematur dan janggal tersebut, sembari tetap mengawal kasus penganiayaan utama agar mendapatkan porsi pemeriksaan yang semestinya di hadapan meja hijau.













