Selasa, 20 Januari 2026,Kendal —Kabiro FORUM KOTA Kendal,Sunandar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya.

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah konstitusional yang sangat penting dalam menjaga dan memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. MK kembali menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui pendekatan pidana.
Beliau menilai, putusan MK ini menjadi angin segar dan penambah semangat bagi seluruh insan pers untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, kritis, dan bertanggung jawab tanpa rasa takut akan kriminalisasi.
“Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Selama karya jurnalistik dilakukan sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers, maka perlindungan hukum wajib diberikan,” tegas Sunandar di Basecamp PETAMANDALA,Jl Pemuda 10 Pegulon Kendal saat persiapan Milad PETAMANDALA Community.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pers yang merdeka merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk upaya yang berpotensi membungkam kebebasan pers melalui kriminalisasi karya jurnalistik harus dihentikan.
Kabiro FORUM KOTA Kendal di bawah kepemimpinannya, berkomitmen untuk terus menghadirkan pemberitaan yang berimbang, faktual, dan berpihak pada kepentingan publik, serta mendukung penuh implementasi putusan MK agar benar-benar diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum.
Sementara Koordinator wartawannya,Mochammad ashari mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta bersama-sama mengawal kemerdekaan pers sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi di Indonesia.
Mantan Ketua DPD IWOI Kendal tahun 2018 itu mengatakan banyak upaya upaya dari oknum yang merekayasa kasus kepada wartawan yang selalu kritis dan mengedepankan kontrol sosial,maka itu selalu hati hati dalam memberitakan sesuatu dari kegiatan pemkab maupun lembaga,utamakan ada dua narasumber,dua bukti agar pemberitaan kita valid dan nyata serta ada pembuktian.













