Pasca Bencana Banjir dan Longsor Di Sumut, Regulasi Yang Dikeluarkan Perlu Investigasi dan Audit Dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan.

banner 468x60

MEDAN, | Forumkota.id – Masa darurat tanggap bencana yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah usai, saat ini pemerintah pusat bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota telah memasuki masa pemulihan bagi korban yang terdampak.

Tercatat beberapa kab/kota di Provinsi Sumatera utara (SUMUT)  yang berdampak sangat parah terkena bencana banjir dan longsor tersebut diantaranya, Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapteng, Padang Sidempuan, Sibolga dan Tapanuli Utara.

banner 525x280

Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup secara resmi telah mengumumkan pencabutan izin operasional bagi pihak coorporation maupun pengusaha PHAT yang disinyalir sebagai penyebab terjadinya bencana banjir dan longsor, yang indikatornya adanya perusakan/perambahan hutan yang berakibat rusaknya ekosistem alam terlepas adanya intensitas hujan yang tinggi.

Guna mengupdate informasi terkait regulasi dan dampak yang telah terjadi, kru media melakukan confirmasi kepada KPH Kehutanan yang daerahnya disinyalir terjadi aktifitas perambahan dan pengambilan kayu secara ilegal.

Selain menjaga kredibilitas, informasi yang disampaikan para KPH Kehutanan, juga sangat berguna bagi para warga masyarakat (publik) untuk mengetahuinya, berikut beberapa KKPH yang telah di Konfirmasi kepada media Forumkota id, pada hari Selasa (27/01/2026) melalui Pesan WhatsAp :

Konfirmasi kepada KKPH Wilayah X Pandan :

  1. Dugaan Perambahan Hutan Lindung (2025): Sekitar 300 hektar hutan lindung diduga dirambah di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang memicu respon dari pihak Polres dan DLHK untuk turun ke lokasi.
  2. Perambahan di Hutan Lindung Dolok Sigordang:  Dilaporkan mengancam ekosistem di Tapteng.
  3. Perubahan Fisik Hutan Produksi: Terjadi laporan mengenai dugaan perubahan fisik Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Tapanuli Tengah, yang menyoroti kinerja KPH dalam perlindungan kawasan.
  4. Alih Fungsi Menjadi Sawit: Bupati Tapanuli Tengah diperintahkan untuk menghentikan penanaman sawit di kawasan hutan produksi terbatas, khususnya di Desa Aek Raso, sebagai tindakan tegas terhadap perambahan.

Tanggapan dan Komentar KKPH Wilayah X Pandan :

Lokasi tersebut sudah ditinjau KPH Wilayah X Pandan dan ditemukan masyarakat sekitar mengelola tanah yang berada dikawasan hutan dengan fungsi hutan produksi terbatas yang telah dikelola secara turun temurun lebih dari 5 tahun bahkan ada yang puluhan tahun dan luasan yang dikelola tidak seluas yang diberitakan.

Selain itu, kepada masyarakat pengelola lahan, para kepala desa/lurah, tokoh² masyarakat sudah diundang dan mengikuti acara sosialisasi yg langsung disampaikan KPH XI Pandan dan dihadiri oleh Wabup Tapteng, Camat Sorkam Barat, Unsur Forkopimka, dengan kesimpulan : 

  1. Agar masyarakat tidak menanam sawit, tetapi menggantinya dengan tanaman hutan seperti durian, aren, petai, jengkol, dll.
  2. Agar masyasrakat mengusulkan permohonan pengelolaan hutan dengan skema Perhutanan Sosial.
  3. Masyarakat sekitar hutan sebagian sdh melakukan penanaman aren2an dilokasi.

Sekaitan dengan bencana hidrometrologi yang terjadi di Kabupaten Tapteng pada tanggal 25 November 2025 yang lalu, Dolok Sigordang yang berada di Desa Sipeapea dan Desa Aek Raso Kec. Sorkam Barat tidak ada terjadi longsor maupun banjir bandang.

Konfirmasi kepada KKPH Wilayah VII Gunung Tua :

  1. Aktivitas di Hutan Register 39: Mafia perambahan hutan dilaporkan masih berupaya “mengobok-obok” kawasan Hutan Register 39 untuk dijadikan perkebunan sawit, yang menjadi perhatian KPH Wilayah VII UPTD Gunung Tua.
  2. Kasus Hukum di Padang Lawas Utara (Paluta): Sidang perkara kasus perambahan hutan di lokasi yang disengketakan di Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Paluta, berlanjut pada Maret 2025. Kasus ini juga melibatkan isu dugaan pemerasan oleh oknum aparat terhadap warga.
  3. Dugaan perampasan lahan: seluas 619 Ha milik warga yang dilakukan oleh PT. Hutan Barumun Perkasa di Kec. Halongonan.
  4. Dugaan penyerobotan lahan: Yang melawan hukum di Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas (PALAS) oleh PT. Tondi Barumun Sejahtera yang diduga membuka lahan perkebunan kelapa sawit seluas 300 hingga 1.000 hektar dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi izin resmi.
  5. Penolakan Aktivitas Perusahaan: Masyarakat Padang Lawas dilaporkan menolak aktivitas perusahaan (PT Barapala dan PT GSG) yang diduga merambah hutan, yang memicu konflik sosial di kawasan tersebut

Tanggapan dan komentar dari KKPH Wilayah VII Gunung Tua :

“Terimakasih atas beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami, tanggapan kami atas pertanyaan diatas adalah sebagai berikut.

  1. Untuk kasus hukum Padang Lawas Utara Desa Sialang Kec. Padang Bolak Julu dan Dugaan perampasan lahan seluas 619 milik warga oleh PT HBP, kedua lokasi ini tidak masuk dalam wilayah kerjanya UPTD KPH WILAYAH VII Gunung Tua.
  2. Terkait kawasan Hutan Eks Register 39, dugaan penyerobotan lahan di Desa Siundol dan Aktifitas PBPH PT. BARAPALA dan PT. GDS, dapat kami jelaskan bahwa di Kawasan Hutan Eks Register 39 tersebut terdapat PBPH PT. BARAPALA dan ijin Perhutanan Sosial Gapoktan BUKIT MAS. Sedangkan terhadap tanaman sawit yang terdapat di kawasan hutan eks Register 39 tersebut saat ini sedang di tangani oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025.
  3. Selain itu, dapat disampaikan bahwa wilayah kerja KKPH Wilayah VII Gunung Tua yaitu di Kecamatan Simangambat dan Ujung Batu.

Sementara itu, beberapa KPH yang berada pada lingkar ataupun zona wilayah kerjanya yang terdampak banjir dan longsor, kru media akan terus mencoba komunikasi guna penerbitan berita edisi berikutnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *