Serdang Bedagai-Forumkota9
Karyawan PKWT kecewa Tindakan dari perkebunan tidak ada Saat saya Mengalami kecelakaan kerja saat memanen Buah kelapa Sawit Di Abdeling 1 tepatnya Di Desa Celawan Kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatera Utara yang di mana Saya Terkena Kampak.
Saat itu saya di rawat inap di RS Sawit indah Selama 4 Hari Namun Namun untu9k biaya orang tua saya yang membayarnya.
“Ujar kariawan PKWT Abdeling 1”
Sungguh sadis perkebunan Adolina Regional II di duga menelantarkan pekerja PKWT Sehingga membayar rumah sakit dengan uang sendiri.
Kamis 19 February 2026
Saat konfirmasi Asisten Abdeling 1 Adolina Saudara Egi mengatakan membenarkan kejadian tersebut.
Jika pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) / Kontrak mengalami kecelakaan kerja, pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum adalah Perusahaan (Pemberi Kerja/Pengusaha).
Universitas Persada Indonesia Y.A.I +1
Berikut rincian tanggung jawab dan perlindungannya:
Tanggung Jawab Utama: Perusahaan
• Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja PKWT ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan, perawatan, hingga santunan.
• Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS: Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan kontrak ke BPJS, maka perusahaan wajib bertanggung jawab penuh dengan membayar seluruh biaya pengobatan dan santunan yang setara dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
•
• Upah Selama Masa Pemulihan: Perusahaan tetap wajib membayar upah penuh kepada pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit akibat kecelakaan kerja (sesuai Pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan).
• Kewajiban Laporan: Pengurus/pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2×24 jam. (Agusman)













