Batam, forumkota.id– Hingga akhir Februari 2026, kondisi Pantai Dangas masih jauh dari kata pulih. Meski pembersihan sempat dilakukan, sisa-sisa limbah berwarna gelap masih tampak melekat kuat di bebatuan sepanjang garis pantai.
Residu lengket itu menutup permukaan batu, menyusup ke celah-celah karang, dan meninggalkan bekas pekat yang sulit hilang.
Tak berhenti di situ, lapisan hitam pekat juga terlihat menempel pada akar dan batang mangrove.
Sejumlah akar tertutup limbah hitam pekat, berpotensi menghambat proses pernapasan dan mengganggu pertumbuhan vegetasi pesisir tersebut. Padahal, mangrove merupakan benteng alami pantai menahan abrasi, meredam gelombang, sekaligus menjadi habitat penting bagi ikan, udang, dan kepiting.
Pantauan lapangan menunjukkan pencemaran belum sepenuhnya teratasi. Residu yang tersisa berisiko kembali menyebar saat pasang naik atau gelombang tinggi menghantam pesisir.
Kekhawatiran pun mencuat kerusakan ekosistem bisa meluas, berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat pesisir di Kepulauan Riau.
Perkara dugaan pencemaran ini kini ditangani Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus). Proses penyidikan berada di bawah kewenangan Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.,S. Namun hingga kini, publik masih menanti kejelasan progres penanganan kasus tersebut.
Sorotan juga datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau. Organisasi ini mendesak transparansi dan ketegasan dalam proses hukum, menilai bahwa penegakan hukum lingkungan tak boleh setengah hati. Tanpa langkah tegas, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk bagi perlindungan pesisir di wilayah Kepri.
Kerusakan mangrove bukan perkara sepele. Jika tercemar dalam waktu lama, daya tahan pesisir akan melemah, populasi biota menurun, dan nelayan menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya. Efeknya tak hanya ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Kasus Pantai Dangas kini menjadi barometer komitmen penegakan hukum lingkungan di Kepulauan Riau. Masyarakat tidak sekadar menunggu kabar bahwa proses masih berjalan mereka menanti kepastian hukum. Apakah akan ada penetapan tersangka bila unsur pidana terpenuhi? Ataukah perkara ini akan mengendap tanpa kejelasan?
Lingkungan menuntut tindakan, bukan retorika. Ketegasan hukum adalah harapan terakhir demi menjaga pesisir Kepulauan Riau tetap lestari













