Forum kota. Lombok tengah, Lalu Ibnu Hajar, Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB mendukung Langkah Strategis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menuntaskan polemik status kawasan wisata Tiga Gili ( Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air).
Kami menilai Langkah Strategis Gubernur NTB Untuk bersurat kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia serta Kementrian ATR/BPN guna mengusulkan pencabutan sekaligus perubahan status Tiga Gili dari kawasan konservasi menjadi Area Penggunaan Lain ( APL).
Usulan Perubahan status ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah provinsi NTB untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan iklim investasi pariwisata di kawasan tiga gili.
Dengan demikin legalitas lahan akan menjadi lebih jelas, termasuk membuka peluang penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sangat dibutuhkan untuk mendukung aktivitas usaha.
Selama ini, status konservasi justru menghambat keabsahan berbagai kontrak kerja sama antara pemerintah dan mitra usaha.
Kami atas nama masyarakat NTB mendukung sepenuhnya Langkah Strategis dan upaya Pemerintah Provinsi NTB untuk penyelesaian status Tiga Gili demi kepastian hukum dan investasi.
Namun Kami menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara dan Pemerintah Provinsi NTB melakukan pemetan kembali dikawan tiga gili karena banyak titik-titik tanah yang dikuasai secara turun temurun oleh masyarakat.
Kami menekankan kembali bahwa Pemerintah harus memperhatikan dan memperjuangkan nasip warga dan masyarakat Asli Gili yang sudah mendiami, Mengelola dan memiliki tanah lebih dari puluhan tahun atau secara turun menurun untuk mendapatkan Hak Milik Atas Tanah Mereka.
Demi menghindari konflik sosial dan menjaga stabilitas sosial di gili Trawangan, gili air dan gili meno.
Apabila Pemerintah Pusat mencabut status konservasi melalui Kementerian Kehutanan dan usulan disetujui, Kami Ormas Sasaka Nusantara NTB menekankan kepada Pemerintah Daerah untuk memproritaskan kepentingan dan hak masyarakat sebelum melakukan revisi RTRW guna memastikan kepastian hukum bagi masyarakat dan memberikan ruang usaha yang lebih jelas bagi investor serta mitra usaha di kawasan Tiga Gili.












