FORUMKOTA.ID|LAMPUNG TENGAH – Di tengah geliat digitalisasi pemerintahan dan seruan transparansi, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah kabupaten Lampung Tengah justru menunjukkan gejala akut. Minim pemahaman atau bahkan sengaja mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam beberapa bulan terakhir, redaksi kami mencatat setidaknya penolakan informasi saat dikonfirmasi dari badan publik di wilayah administratif tersebut. Alasannya klise: “tidak ada disposisi”, “informasi tidak bisa diberikan tanpa izin kepala dinas”, atau “harus menunggu persetujuan pimpinan”. Namun ketika ditanya tentang dasar hukumnya, tak satu pun yang mampu menjawab merujuk pada Pasal atau ketentuan UU KIP.
Seperti yang terjadi di Bapeda Lampung Tengah ketika media KomalaNews.com pada Hari Rabu, (22/04/2026) mengajukan permintaan data terkait pemasukan dari :
1.pajak bumi dan bangunan.
2.pajak penerangan jalan.
3.pajak hiburan.
4.pajak perhotelan.
5.pajak reklame
Milik Kabupaten Lampung Tengah. Alih-alih dilayani oleh pihak Bapenda sesuai prosedur permohonan informasi, malah yang terjadi di lapangan berbeda tidak ada tanggapan seolah-olah informasi publik adalah barang pribadi yang hanya bisa diakses dengan “izin khusus”.
Fenomena ini menimbulkan dua dugaan yang tak bisa diabaikan. Pertama, adanya minimnya pelatihan dan pemahaman pejabat daerah terhadap substansi UU KIP. Kedua, yang lebih serius, adalah dugaan adanya motif untuk menyembunyikan informasi tertentu karena potensi pelanggaran dalam pelaksanaan program atau penggunaan anggaran. Dalam konteks ini, penghalangan akses informasi bukan lagi kelalaian administratif, melainkan indikasi pelanggaran hukum.
Terkait hal tersebut Hidayat selaku masyarakat Lampung Tengah angkat bicara dalam waktu dekat diri nya akan segera bersurat dan minta komisi II untuk memanggil kepala Bapenda (Arnez), mengingat ini sangat penting untuk kemajuan Lampung Tengah. Semua uang pajak Masyarakat harus di publikasikan agar semua tau bahwa uang pajak mereka di gunakan untuk apa saja, mengingat banyak nya keluhan di tengah masyarakat jika terjadi telat bayar pajak dapat denda, sedangkan jalan rusak bertahan tahun di biar kan tanpa ada tindakan yang signifikan,”Ujarnya.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari Bapenda Lampung Tengah terkait pemberitaan ini. (Tim-Red)













