Forumkota.id |Lampung Tengah — Pelayanan jasa pengiriman JNT di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan setelah diduga terjadi tindakan tidak profesional terhadap seorang customer.
Peristiwa tersebut bermula saat seorang customer bernama Rahayu menerima pesan WhatsApp yang diduga berisi tuduhan bahwa dirinya merupakan seorang penipu. Tuduhan itu diduga disampaikan oleh pihak JNT Punggur tanpa adanya penjelasan maupun klarifikasi yang jelas.
Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada salah satu admin JNT Punggur. Namun, seorang admin perempuan yang menerima panggilan justru memberikan jawaban yang dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif dan seolah merasa paling benar.
Akibat kejadian tersebut, Rahayu mengaku merasa dirugikan dan tidak terima atas tuduhan yang diarahkan kepada dirinya.
“Saya tidak terima, karena semiskin-miskinnya saya, saya tidak pernah menipu orang,” ujarnya kepada media, Senin (11/05/2026).
Pihak keluarga maupun customer berharap adanya itikad baik dari pihak JNT Punggur untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
Apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait, maka persoalan ini rencananya akan dilaporkan ke Polsek Punggur terkait dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan yang dianggap merugikan customer.
Selain itu, tuduhan yang disampaikan melalui media elektronik seperti WhatsApp dapat berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak serta menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 27A UU ITE sebagaimana perubahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.













