Forum kota.id | Lubuklinggau – Puskesmas yang menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang komprehensif, mencakup Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
Namun kenyataan pahit sering kali dirasakan oleh banyak masyarakat yang ingin berobat melalui puskesmas di wilayah tersebut, pelayanan kesehatan di puskesmas sering menjadi pertanyaan besar terhadap pokok utama pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu warga kecamatan selatan I Berinisial (JN) kepada awak media Senin,12/mei/2026 di kediaman nya.
JN menyampaikan keluhannya terhadap pelayanan salah satu puskesmas di kota Lubuklinggau yang enggan memberikan pelayanan kesehatan dengan dalih harus ada BPJS .
“Sudah sekitar 5 hari yang lalu aku bolak-balik berobat ke puskesmas itu dan uji nyo kalo bapak katek BPJS idak biso berobat di Puskesmas ini,jadi bapak harus buat BPJS dulu baru biso berobat” ujar (JN) kepada awak media.
Kemudian (JN) sempat menambah kan terkait buruk nya pelayanan kesehatan publik tersebut.
“Aku la buat BPJS tapi baru biso digunokan bulan 6 agek,sementaro aku ni sakit nak berobat,kok laju di suruh ngurus BPJS dulu ,kalo pun disuruh bayar dak papo Karno dak kan semahal rumah sakit,apo mati dulu baru biso berobat”. Ungkapnya
Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas. Peraturan ini menetapkan pelayanan berbasis klaster siklus hidup (integrasi pelayanan primer), komprehensif (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif), serta pemenuhan tenaga medis dan standar akreditasi untuk memastikan pelayanan bermutu.
Puskesmas diwajibkan mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja.
Mengacu pada 3 fungsi pokok puskesmas, yaitu :
- Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya.
- Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat.
- Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
Namun kenyataan nya tidak seindah 3 fungsi pokok tersebut , masyarakat seringkali dipersulit hingga tidak dilayani oleh pihak puskesmas untuk berobat.
Pelayanan publik di Puskesmas sering menjadi permasalahan utama yang harus di perhatikan lebih oleh pemerintah kota Lubuklinggau terutama kepala dinas kesehatan.
Dengan adanya kejadian tersebut awak media mencoba menanyakan langsung kepada kepala dinas kesehatan kota Lubuklinggau Dr.apt Marlinda Sari S.SI, M.SI melalui nomor WhatsApp 0813-6767-**** terkait pelayanan kesehatan publik di Puskesmas kota Lubuklinggau,apakah pemerintah kota Lubuklinggau telah membuat peraturan baru yang mewajibkan kepada seluruh masyarakat agar memiliki kartu BPJS dulu baru bisa berobat.
Jika kepala dinas kesehatan kota Lubuklinggau Ibu Dr.apt Marlinda Sari S.SI, M.SI tidak mampu membina dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Puskesmas wilayah kerjanya,akan lebih baik jika mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala dinas kesehatan kota Lubuklinggau.
Hingga berita ini diterbitkan ,Kadinkes kota Lubuklinggau masih belum memberikan keterangan kepada awak media terkait buruk nya pelayanan publik di Puskesmas kota Lubuklinggau ini, (Tim-Red)













