Forumkota.id |Lampung Selatan — Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat menyita perhatian publik di Lampung. Polda Lampung kini resmi menetapkan seorang pria berinisial INP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tertanggal 15 Mei 2026.
Dalam dokumen resmi yang diterima media, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara menemukan minimal dua alat bukti yang dianggap cukup.
Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan keluarga korban ke Polda Lampung pada 13 Mei 2026. Dugaan peristiwa disebut terjadi di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tidak berselang lama setelah laporan diterima, penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum akhirnya menetapkan status tersangka terhadap terlapor.
Polda Lampung juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul pengakuan korban yang disebut mengalami trauma berat. Dalam pendampingan bersama Team Hotman 911, korban sempat menangis saat menceritakan dugaan perlakuan yang dialaminya.
Pihak keluarga menyebut korban selama ini hidup dalam ketakutan sebelum akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Selain dugaan kekerasan seksual, keluarga juga mengaku korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik di rumah. Seluruh keterangan tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, termasuk keberanian keluarga untuk segera melapor ketika menemukan dugaan tindak kekerasan di lingkungan terdekat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Pemberitaan mengenai kasus kekerasan terhadap anak diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak serta mendorong korban maupun keluarga untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan serupa. (TIM/Red)













