Nakertrans SBT Perkuat Pemahaman Hak Buruh dan Serikat Pekerja di PT CITIC, Tegaskan Kewajiban Perusahaan Bayar Kompensasi PKWT

Forum Kota1 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 525x280

BULA, SERAM BAGIAN TIMUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus memperkuat pemahaman pekerja dan perusahaan terkait hak-hak ketenagakerjaan, termasuk perlindungan bagi pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pentingnya keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Sosialisasi ketenagakerjaan tersebut digelar di lingkungan PT CITIC pada 12 Mei 2026 di Kota Bula dan dihadiri pekerja, pihak perusahaan, serta subkontraktor perusahaan.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten SBT, Mochtar Rumadan, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin lagi menemukan adanya pekerja kontrak yang hak-haknya diabaikan setelah masa kerja berakhir.

Menurutnya, ketentuan mengenai pekerja PKWT telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan sudah sangat jelas bahwa pekerja PKWT yang kontraknya berakhir wajib mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan. Ini hak pekerja dan wajib dibayarkan,” tegas Mochtar dalam sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan, pekerja dengan status PKWT merupakan pekerja kontrak yang bekerja dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun sesuai isi perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja.

Apabila masa kontrak berakhir, maka perusahaan wajib membayar uang kompensasi kepada pekerja sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Mochtar mencontohkan, apabila seorang pekerja menjalani kontrak selama satu tahun penuh, maka pekerja tersebut berhak menerima uang kompensasi sebesar satu bulan upah.

Kalau kontrak satu tahun selesai, maka pekerja wajib menerima kompensasi satu bulan gaji. Itu kewajiban perusahaan yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujarnya.

Ia mengaku masih menemukan adanya perusahaan di Kabupaten SBT yang belum membayarkan hak kompensasi pekerja setelah kontrak kerja berakhir.

Karena itu, pihaknya terus melakukan pembinaan dan sosialisasi agar perusahaan maupun pekerja memahami secara utuh aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kami masih menemukan ada perusahaan yang kontraknya selesai tetapi kompensasi pekerjanya tidak dibayar. Hal seperti ini tidak boleh terus terjadi karena aturan ini sudah lama berlaku di Republik Indonesia,” katanya.

Selain persoalan kompensasi PKWT, Nakertrans SBT juga menyoroti hak cuti pekerja yang sering kali tidak dipahami secara benar baik oleh perusahaan maupun pekerja.

Mochtar menjelaskan bahwa pekerja, baik PKWT maupun pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sama-sama memiliki hak cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja setelah memenuhi syarat masa kerja.

Namun, dalam praktiknya, sering terjadi pekerja tidak mengambil cuti karena masih dibutuhkan perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.

Menurutnya, apabila pekerja tetap diminta bekerja pada masa cuti karena kebutuhan perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan penggantian berupa pembayaran upah atas sisa cuti yang tidak digunakan tersebut.

Kalau pekerja tidak bisa ambil cuti karena diminta tetap bekerja oleh perusahaan, maka hak cuti itu wajib dibayar sesuai jumlah hari kerja yang dipakai perusahaan,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hak cuti pada prinsipnya wajib digunakan pekerja untuk kepentingan istirahat dan pemulihan kondisi kerja.

Karena itu, pekerja tidak diperbolehkan dengan sengaja menolak cuti hanya untuk meminta pembayaran kompensasi cuti kepada perusahaan.

Cuti itu hak pekerja yang harus diambil. Jangan sampai ada alasan sengaja tidak ambil cuti hanya untuk minta dibayar. Tetapi kalau perusahaan memang membutuhkan pekerja tetap masuk saat masa cuti, maka perusahaan wajib mengganti hak tersebut,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mochtar juga mengajak seluruh pekerja di Kabupaten SBT untuk tidak takut berkonsultasi dengan Dinas Nakertrans apabila mengalami persoalan ketenagakerjaan.

Ia memastikan seluruh pelayanan konsultasi ketenagakerjaan di Dinas Nakertrans SBT diberikan secara terbuka tanpa dipungut biaya.

Kami terbuka bagi pekerja maupun pengusaha yang ingin berkonsultasi. Jangan takut datang ke kantor atau berkoordinasi melalui telepon dan WhatsApp. Tidak ada biaya apa pun karena ini bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Mochtar, berkomitmen menjadi penengah antara kepentingan investasi dan perlindungan hak tenaga kerja agar hubungan industrial di Kabupaten SBT tetap berjalan sehat dan harmonis.

Selain membahas hak-hak pekerja, sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat keberadaan serikat pekerja atau serikat buruh di lingkungan perusahaan.

Nakertrans SBT menilai keberadaan serikat pekerja sangat penting sebagai wadah komunikasi resmi antara pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan hubungan kerja secara dialogis dan sesuai aturan hukum.

Kami ingin pekerja memahami hak-haknya dan perusahaan juga memahami kewajibannya. Kalau komunikasi berjalan baik melalui serikat pekerja, maka hubungan industrial akan lebih sehat dan konflik bisa dicegah,” ujarnya.

Mochtar menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melaksanakan sosialisasi lanjutan mengenai ketentuan ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru kepada sejumlah perusahaan dan subkontraktor di wilayah Kabupaten SBT.

Kami siap datang langsung ke perusahaan apabila diminta memberikan sosialisasi. Prinsipnya pemerintah hadir untuk membangun komunikasi dan memberikan pemahaman hukum ketenagakerjaan secara benar kepada semua pihak,” pungkasnya. *** M. Lausepa.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *