LAMONGAN – forumkota.id _ Suara kritis masyarakat sipil mewarnai jalannya public hearing yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan, Jumat (22/5/2026). Di tengah pembahasan empat Raperda inisiatif yang bertujuan melindungi petani, peternak, hingga pembudidaya ikan, tim LANTANG (Lamongan Tangi) justru bersuara lantang menolak mentah-mentah Raperda Penyertaan Modal untuk Bank Daerah Lamongan.
Hearing yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Lamongan ini juga mendapatkan tanggapan serius dari anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, yang menekankan pentingnya pengawasan independen demi transparansi publik.
—
Empat Raperda Inisiatif yang Dibahas
Bapemperda DPRD Lamongan mengusung empat Raperda inisiatif untuk tahun 2026, meliputi:
1. Pendidikan karakter, Pancasila, wawasan kebangsaan, anti korupsi, dan pendidikan gratis jenjang dasar.
2. Perlindungan peternak di Kabupaten Lamongan.
3. Tata niaga tembakau untuk melindungi petani tembakau.
4. Perlindungan pembudidaya ikan dengan target berdaya saing dan berkelanjutan.
Keempat Raperda ini merupakan bagian dari total 11 Raperda yang akan dibentuk Lamongan pada 2026. Tujuh lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Pihak yang Hadir
Hearing yang difasilitasi Bapemperda ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain:
· Mukhammad Freddy Wahyudi, S.E. – Ketua DPRD Lamongan
· Kapten Purn H. Suherman, S.M. (Kaji Herman) – Ketua Bapemperda Lamongan
· Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
· Akademisi dari empat perguruan tinggi: ITB Ahmad Dahlan Lamongan, Universitas Muhammadiyah Lamongan, Universitas Islam Lamongan, dan Universitas PGRI Adi Buana Lamongan
· Lembaga swadaya masyarakat: JAMAL, POSPERA, LBH Bandeng Lele
· Tim LANTANG (Lamongan Tangi)
· Ahmad Umar Buwang – anggota Komisi C DPRD Lamongan, Fraksi PDI Perjuangan
LANTANG Bersuara: Tolak Mentah-mentah Raperda Bank Daerah
Meskipun diikutsertakan dalam forum, tim LANTANG menyayangkan pola komunikasi penyelenggara yang dinilai mendadak. Mereka mengaku baru menerima undangan tiga jam sebelum acara dimulai, setelah melalui proses negosiasi panjang.
Akibat keterbatasan waktu, dari sembilan Raperda yang semula diagendakan, LANTANG hanya sempat mengkaji satu poin, yaitu Raperda Penyertaan Modal untuk Bank Daerah Lamongan.
Perwakilan LANTANG menyatakan penolakan tegas terhadap raperda tersebut. Menurut kajian mereka, penyertaan modal — meskipun hanya dalam bentuk aset kantor — dinilai tidak diperlukan dan berisiko tinggi karena:
· Potensi konflik kepentingan yang besar.
· Tidak adanya sistem penanganan keluhan (whistleblower system).
· Nihilnya ruang pengawasan partisipatif dari masyarakat sipil, lembaga independen, maupun DPRD secara berkala.
“Kami hanya ingin tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel,” tegas perwakilan tim LANTANG di lokasi hearing.
Ahmad Umar Buwang: Pengawasan Independen Kunci Transparansi
Menanggapi protes LANTANG, Ahmad Umar Buwang, anggota Komisi C DPRD Lamongan yang turut hadir, memberikan tanggapan tegas. Ia menyatakan bahwa masukan dari masyarakat sipil sangat berharga dan akan menjadi bahan pertimbangan DPRD.
“Pengawasan independen sangat penting bagi LANTANG dan masyarakat luas untuk menjamin transparansi publik. Setiap Raperda yang menyangkut keuangan dan aset daerah harus terbuka diawaki oleh elemen independen di luar DPRD dan eksekutif,” ujar Ahmad Umar Buwang.
Ia juga mendorong agar setiap regulasi strategis menyediakan ruang pengawasan partisipatif yang nyata, bukan sekadar formalitas.
Hasil Hearing dan Langkah Berikutnya
Secara garis besar, hasil public hearing meliputi:
· Seluruh konsultan naskah akademik memaparkan naskah akademik masing-masing Raperda.
· Dialog publik menghasilkan berbagai masukan lisan dan tulisan yang bertujuan memberikan perlindungan kepada petani tembakau, peternak, dan pembudidaya ikan.
· Masukan juga diarahkan untuk meningkatkan produksi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan.
Ketua Bapemperda Lamongan, Kaji Herman, menegaskan bahwa forum ini bertujuan memastikan Raperda disusun secara partisipatif, mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, dan sesuai kebutuhan daerah.
“Hasil hearing akan menjadi bahan pertimbangan Bapemperda sebelum raperda masuk ke pembahasan tingkat selanjutnya di DPRD Kabupaten Lamongan,” tegasnya.
—
Reporter: Tim Liputan Lamongan











