BULA. Seram Bagian Timur Provinsi Maluku – Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi tahun 2025 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, hingga kini belum juga direalisasikan.
Memasuki akhir Mei 2026 atau hampir enam bulan berjalan sejak Januari 2026, ratusan guru PAI yang telah dinyatakan lulus PPG dan sertifikasi masih menunggu kepastian pembayaran hak profesi mereka dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah guru PAI penerima sertifikasi tahun 2025 di Kabupaten SBT mencapai sekitar 180 orang. Rinciannya, sebanyak 100 guru pada batch pertama dan sekitar 80 guru pada batch kedua. Namun hingga kini, seluruh penerima tersebut belum menerima pembayaran TPG.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan guru. Pasalnya, mereka tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagai tenaga pendidik, namun hak profesi yang seharusnya diterima sejak Januari 2026 belum juga dibayarkan.
Sejumlah guru juga menyoroti bahwa pembayaran tunjangan profesi guru di beberapa daerah lain di Maluku, seperti Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kota Ambon, telah direalisasikan. Sementara di Kabupaten Seram Bagian Timur, pembayaran masih belum dilakukan.
Selain itu, para guru menilai minimnya informasi resmi terkait keterlambatan pembayaran membuat mereka semakin bingung dan mempertanyakan kepastian pencairan tunjangan tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur, H. Muh. Abduh Ernas, S.Kom, M.Pd. menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran TPG guru PAI bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat belum tersedianya anggaran yang memadai.
Menurutnya, Kabupaten Seram Bagian Timur menjadi daerah dengan jumlah guru PAI peserta dan lulusan PPG terbanyak di Provinsi Maluku pada tahun 2025.
Ini sebenarnya menjadi prestasi bagi Kabupaten Seram Bagian Timur karena banyak guru PAI yang mengikuti dan lulus PPG,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak Kemenag SBT telah melakukan berbagai langkah koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku melalui Bidang Pendidikan Agama Islam (Pakis) guna mempercepat ketersediaan anggaran pembayaran tunjangan tersebut.
Kami terus melakukan koordinasi dengan Kanwil Maluku, termasuk beberapa kali pertemuan melalui Zoom khusus membahas percepatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru PAI,” katanya.
Selain itu, Kemenag SBT juga telah mengundang asosiasi guru PAI untuk memberikan penjelasan terkait penyebab keterlambatan pembayaran agar dapat diteruskan kepada para guru di lapangan.
H. Muh. Abduh Ernas menegaskan bahwa hak-hak guru PAI tetap akan dibayarkan setelah anggaran tersedia.
Kalau anggarannya sudah tersedia, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran. Insya Allah akan langsung dibayarkan,” tegasnya.
Menurutnya, Kemenag SBT tidak tinggal diam dalam memperjuangkan hak-hak para guru dan terus membangun komunikasi dengan pihak Kanwil Provinsi Maluku agar persoalan tersebut segera mendapat solusi.
Kami memahami keresahan guru-guru PAI. Karena itu, kami berharap para guru dapat bersabar sambil menunggu proses koordinasi dan ketersediaan anggaran dari pusat,” ujarnya.
Para guru dan dosen berharap pemerintah melalui Kementerian Agama segera memberikan kepastian pembayaran TPG yang telah tertunda hampir enam bulan tersebut. Mereka menilai tunjangan profesi merupakan hak tenaga pendidik sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka dalam dunia pendidikan dan pembinaan keagamaan di daerah.*** M. Lausepa.












