Inspektorat Segera Panggil Pengelola PAUD Ceria Pekon Tampang Muda, Pematang Sawa Dugaan Mark,up Dana BOP

Berita, Lampung0 Dilihat
banner 468x60

FORUM KOTA | TANGGAMUS, LAMPUNG- Inspektorat Tanggamus, segera Panggil Pengelola PAUD CERIA Pekon Tampang Muda, Kecamatan Pematang Sawa Terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

‎Sekertaris Inspektorat Tanggamus, Gustam , menyatakan bahwa Pihak nya akan melakukan pemeriksaan internal terhadap pengelola PAUD Ceria Pekon Tampang tua, untuk mendalami kebenaran dugaan mark up data siswa penerima BOP tersebut Menurut nya, langkah awal yang diambil adalah melakukan klarifikasi internal, menelaah informasi yang disampaikan oleh teman media. ‎

banner 525x280

‎“Pemanggilan itu harus melalui proses sesuai prosedur. Kami akan cek dulu, dan besok saya akan tanyakan kepada para Irban,” ujar Supriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 01 Mei 2026.

‎Ia menambahkan bahwa pihaknya pekan minggu depan segera melayang kan panggilan kepada resmi LINDA Pengelola Paud Ceria Tampang muda, terkait dugaan korupsi dana BOP tahun 2023 sampai 2025

‎Inspektorat tetap akan bertindak berdasarkan fungsi dan kewenangannya dalam pengawasan internal pemerintah daerah.

‎“Berita ini memang sudah ramai, tapi kami belum dapat disimpulkan kepastian nya.

‎Langkah Inspektorat menjadi penting dalam rangka mengonfirmasi dugaan penyimpangan yang disebut-sebut telah terjadi selama tiga tahun terakhir, dengan kerugian negara yang diperkirakan menembus angka puluhan juta rupiah. Penyimpangan itu diduga dilakukan melalui laporan fiktif dan pencatutan identitas siswa yang tidak ada.

‎Gustam menegaskan, apabila pemeriksaan internal telah selesai dilakukan, hasilnya akan kami info info kan sama rekan-rekan Media tutup nya.

‎Pelaku yang secara melawan hukum memasukkan, mengubah, atau menyebarkan data pribadi milik orang lain terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ketentuan hukum di Indonesia mengaturnya secara tegas melalui UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE. [1, 2]

‎1. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)

‎Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan sanksi berikut:

‎Mengungkapkan Data: Dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

‎Menggunakan Data: Dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

‎Memalsukan Data: Memalsukan data pribadi untuk keuntungan pribadi atau orang lain terancam pidana 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. [1, 2]

‎2. Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 dan Perubahannya)

‎Pelaku yang memasukkan, mengubah, atau menyebarkan informasi elektronik yang mengandung data pribadi tanpa hak dapat dijerat dengan.

‎Pengubahan/Perusakan Data (Pasal 32 & 48): Pelaku yang mengubah, menambah, atau menghilangkan suatu Informasi Elektronik milik orang lain bisa dipidana penjara maksimal 8 hingga 10 tahun dan/atau denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

‎Penyebaran Data Pribadi (Pasal 65 & 67): Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya ke publik secara melawan hukum dapat dipidana. [1, 2]

‎Potensi Bahaya bagi Korban

‎Tindakan pelaku dalam memasukkan atau menyalahgunakan data Anda umumnya berujung pada:

‎Pencurian Identitas ‎( TOMI)

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *