KADIS PEMDES SBT TEGAS! 91 DESA BELUM VERIFIKASI, JANGAN KORBANKAN MASYARAKAT AKIBAT KELALAIAN PEMERINTAH DESA

Forum Kota0 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 525x280

BULA , Seram Bagian Timur Provinsi Maluku – Menjelang batas akhir pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang jatuh pada 15 Juni mendatang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Yehamza Alhamid, menyampaikan peringatan keras kepada puluhan pemerintah desa yang belum menyelesaikan tahapan administrasi.

Dalam wawancara di ruang kerjanya, Senin (8 Juni 2026), Yehamza menegaskan bahwa keterlambatan di tingkat desa tidak boleh sampai merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan.

Sejak Januari kami sudah memberikan waktu yang cukup. Seharusnya semua tahapan sudah berjalan dengan baik. Namun sampai mendekati 15 Juni masih ada 91 desa yang belum menyelesaikan verifikasi di tingkat kecamatan bahkan belum melaksanakan Musyawarah Desa. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Dari total 198 desa di Kabupaten SBT, baru 107 desa yang telah berproses dan menjalani tahapan OSPAM. Artinya, masih ada 91 desa yang belum menuntaskan persyaratan pencairan Dana Desa Tahap I.

Dari 107 desa yang sudah OSPAM tersebut, sekitar 30 desa telah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairan. Desa-desa tersebut diperkirakan akan mulai menerima Dana Desa dalam satu hingga dua hari ke depan.

Namun, masih tertinggalnya 91 desa menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Dana Desa ini adalah hak masyarakat. Bukan untuk pemerintah desa semata. Jangan sampai karena kelalaian administrasi atau kurangnya keseriusan, masyarakat yang menjadi korban,” ujar Yehamza dengan nada tegas.

Yehamza secara khusus meminta seluruh penjabat kepala desa maupun kepala desa definitif di 91 desa tersebut agar segera mempercepat proses Musdes, verifikasi kecamatan, dan penyelesaian seluruh dokumen administrasi.

Jangan tunggu sampai tanggal 15 Juni baru bergerak. Kalau melewati batas waktu dan belum selesai, maka pencairan tahap pertama terganggu dan otomatis tahap kedua juga akan terdampak,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa sebelumnya sempat ada kendala regulasi akibat keterlambatan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa yang baru keluar pada akhir Februari hingga awal Maret. Hal itu membuat desa harus melakukan penyesuaian APBDes.

Namun sekarang kendalanya bukan lagi regulasi. Yang dibutuhkan adalah keseriusan dan tanggung jawab pemerintah desa,” tambahnya.

Berdasarkan laporan para camat, salah satu penyebab lambannya proses di tingkat kecamatan adalah ketidakhadiran pihak desa saat jadwal verifikasi telah ditentukan.

Sudah dipanggil, sudah dijadwalkan, tempat verifikasi sudah disiapkan, tetapi tidak hadir. Ini yang memperlambat. Padahal kecamatan siap melayani,” ungkap Yehamza.

Ia memastikan bahwa Dinas Pemdes setiap hari membuka pelayanan bagi desa-desa yang ingin menyelesaikan administrasi.

Kalau desa datang lebih cepat, tentu prosesnya lebih cepat selesai. Kami siap setiap hari membantu,” katanya.

Yehamza kembali menegaskan bahwa Dana Desa sangat vital bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta program sosial kemasyarakatan di desa.

Kepentingan umum di desa sangat penting. Masyarakat membutuhkan percepatan pembangunan. Jangan sampai program terhambat hanya karena administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan lebih cepat,” tegasnya.

Menjelang tenggat waktu 15 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur berharap seluruh desa yang masih tertinggal segera bergerak cepat dan proaktif.

Waktu sudah sangat sempit. Mari kita selamatkan Dana Desa ini demi kepentingan masyarakat dan kemajuan pembangunan desa di Kabupaten Seram Bagian Timur. Jangan korbankan rakyat karena kelalaian pemerintah desa sendiri,” pungkas Yehamza Alhamid dengan tegas. .***   M.  Lausepa.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *