Forum Kota|Lampung Tengah – Aktivitas tambang galian C berupa tanah urug yang diduga tidak mengantongi izin resmi disebut masih bebas beroperasi di Kampung Sri Tejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan modus program cetak sawah, namun hasil galian tanah diperjualbelikan sehingga diduga memberikan keuntungan hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Punggur, dinilai perlu melakukan pengecekan dan penyelidikan atas dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Saat awak media mencoba meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi galian berinisial (ST) Sutiman melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/06/2026), yang bersangkutan memberikan tanggapan sebagai berikut:
«”Oh datang aja Pak, biar urusan sama masyarakat. Datang aja ke situ nggak apa-apa, daripada sampean ngetik-ngetik saya. Datang aja ke situ biar langsung, nanti urusan sama masyarakat situ.”»
Sementara itu, ketika awak media meminta konfirmasi kepada pihak Polsek Punggur mengenai dugaan aktivitas galian C tersebut, balasan yang diterima hanya berupa stiker bertuliskan “Terimakasih”, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, aparat berwenang juga dapat melakukan penyitaan alat berat serta penutupan lokasi tambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum, khususnya Polsek Punggur bersama instansi terkait, segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, memastikan legalitas kegiatan tersebut, dan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.(Tim-Red)













