FORUM KOTA | PALEMBANG – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 42 Palembang saat dipimpin Hj. Nely, S.Pd., M.Si. kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, berdasarkan penelusuran awak media, anggaran yang tercantum untuk kebutuhan sarana dan prasarana sekolah selama periode 2022 hingga 2025 mencapai nilai miliaran rupiah, namun kondisi sejumlah fasilitas sekolah dinilai belum mencerminkan besarnya anggaran yang telah dialokasikan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: ke mana alokasi anggaran sarana dan prasarana tersebut direalisasikan?
Pantauan di lokasi menunjukkan masih terdapat sejumlah bagian lingkungan dan fasilitas sekolah yang terlihat membutuhkan perhatian dan perawatan. Kondisi ini menjadi kontras apabila dibandingkan dengan data anggaran BOS yang mencantumkan belanja untuk kebutuhan sarana dan prasarana dalam jumlah cukup besar.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang tercatat dengan kondisi fisik di lapangan.
Namun, untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan atau tidak, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, realisasi belanja, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban serta kondisi fisik hasil pekerjaan.
Awak media pun mencoba meminta penjelasan langsung kepada Hj. Nely mengenai penggunaan dana BOS selama dirinya menjabat sebagai Kepala SMPN 42 Palembang.
Namun, pertanyaan tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Hj. Nely yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 31 Palembang disebut telah beberapa kali dikirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan terkait besarnya anggaran, realisasi penggunaan dana BOS maupun kondisi sarana dan prasarana SMPN 42 Palembang.
Diamnya pihak yang dikonfirmasi tentu semakin menimbulkan tanda tanya publik. Sebab, persoalan yang dipertanyakan bukan menyangkut hal pribadi, melainkan penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik.
Sorotan ini mendapat perhatian dari Lembaga Peduli Anti Korupsi Sumatera Selatan (LP AKSS).
Lembaga tersebut menyatakan akan mendorong persoalan ini masuk ke ranah pemeriksaan hukum dengan berencana melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, LP AKSS juga meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS SMPN 42 Palembang periode 2022–2025.
Audit dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang kini berkembang di masyarakat, mulai dari apakah anggaran benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan, apakah barang atau pekerjaan yang tercantum dalam laporan benar-benar ada di lapangan, hingga apakah terdapat perbedaan antara laporan administrasi dengan kondisi sebenarnya.
“Kalau anggaran sarana dan prasarana nilainya mencapai miliaran rupiah, sementara kondisi sekolah masih terlihat membutuhkan banyak perbaikan, tentu harus ada penjelasan yang transparan. Jangan sampai anggaran besar hanya terlihat dalam laporan, tetapi manfaatnya tidak dirasakan secara maksimal oleh siswa,” ujar perwakilan LP AKSS.
Menurutnya, audit bukan berarti langsung menuduh seseorang melakukan korupsi. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Publik kini menunggu keberanian pihak berwenang untuk membuka persoalan ini secara terang. Jika seluruh penggunaan dana BOS memang telah sesuai aturan, maka audit dan pemeriksaan seharusnya dapat menjadi sarana untuk membuktikannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, Hj. Nely belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS tersebut.
Media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Hj. Nely maupun pihak SMPN 42 Palembang, termasuk instansi terkait, untuk menjelaskan penggunaan dana BOS dan kondisi sarana prasarana sekolah selama periode 2022–2025. (Red)





