, Bali –Perbuatan tidak terpuji seorang anggota polisi di Kabupaten Buleleng, Bali yang nekat mencuri seorang pedagang tomat.
Ternyata, petugas polisi dengan inisial Aiptu IWS nekat melakukan pencurian karena terpaksa oleh cicilan utang yang sudah jatuh tempo.
Ketika terjebak dalam utang, Aiptu IWS justru lupa akan tugasnya sebagai pelindung masyarakat.
Meskipun melihat pangkat IWS sebagai AIPTU atau Ajun Inspektur Polisi Satu termasuk dalam jajaran Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagai seorang Aiptu, IWS memainkan peran krusial dalam pengawasan dan pengelolaan tugas-tugas operasional di lapangan. Petugas dengan pangkat Aiptu diharapkan memberikan petunjuk serta menjadi teladan bagi Bintara dan Tamtama yang berada di bawahnya.
Dan membantu mewujudkan perintah atasan menjadi tindakan yang efektif dan tepat sasaran.
Namun Aiptu IWS justru bersikap berlawanan, sehingga kini harus menanggung konsekuensi dari tindakannya.
Dilaporkan oleh Tribunnews.com, tindakan Aiptu IWS yang melakukan pencurian terjadi pada Selasa (30/9/2025) di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Korban diketahui bernama Suartini (50), penduduk Banjar Giri Loka/Dinas Lalang Linggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Setiap hari, Suartini berjualan di toko yang berada tidak terlalu jauh dari tempat tinggalnya.
Peristiwa pencurian dimulai ketika dia sedang melayani pelaku yang datang ke warungnya untuk membeli tomat dengan harga Rp10 ribu.
Namun, pelaku memarkirkan motornya merek Honda Revo dengan nomor polisi DK 5797 UG sejauh sekitar 50 meter dari warung korban.
Saat akan membayar dengan uang senilai Rp50 ribu, pelaku tiba-tiba menyerang bagian belakang kepala korban menggunakan tongkat berwarna hitam.
Pelaku langsung mengambil kalung emas yang dipakai oleh korban. Secara spontan korban berteriak meminta bantuan.
Saat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor ke arah selatan, pelaku malah menabrak mobil putih di perbatasan Buleleng dan Tabanan.
Pelaku jatuh dan akhirnya berhasil ditangkap oleh keluarga korban beserta masyarakat sekitar.
Pada kejadian tersebut, Suartini mengalami luka di bagian belakang kepala, bengkak di sekitar telinga kanan, dan merasakan mati rasa di lehernya.
Saat ini, para korban masih menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Buleleng.
Sementara itu, tersangka masih menjalankan tugasnya di Polres Tabanan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.
Aiptu IWS kini menjabat sebagai Penjabat Sementara (PS) Kasi Humas.
Pejabat Pelaksana adalah seseorang yang menjabat posisi tertentu secara sementara atas penunjukan dari pejabat di tingkat yang lebih tinggi, dan biasanya mengisi jabatan struktural dalam sistem pemerintahan, seperti kepala instansi pemerintah.
“Iya pelaku adalah anggota dari Polsek Baturiti. Kami sangat menyesali kejadian ini, yang merusak nama baik institusi,” katanya, Rabu (1/10/2025), dilansir dari Tribun-Bali.com.
Motif pencurian yang dilakukan oleh Aiptu IWS disebabkan oleh tekanan finansial.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui memiliki utang yang mencapai ratusan juta rupiah beserta beberapa cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian.
Kondisi tersebut menjadi alasan bagi pelaku untuk melakukan pencurian setelah melihat gelang emas yang dipakai oleh korban.
“Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan masih dilakukan penyelidikan lanjutan bersama Polres Buleleng,” tambahnya.
Petugas kepolisian mencuri batu bata Seorang anggota polisi melakukan pencurian batu bata Seseorang yang berpakaian dinas polisi mengambil batu bata secara ilegal Anggota kepolisian terlibat dalam tindakan pencurian batu bata Seorang petugas polisi diam-diam mencuri batu bata
Pencurian pernah dilakukan oleh seorang polisi dari Polres Dairi yang berpangkat Brigadir Polisi dengan inisial DS, yang sempat menjadi perbincangan di media sosial setelah melakukan tindakan pencurian di wilayah Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Menggunakan kendaraan jenis L-300, DS nekat mencuri batu bata dari sebuah rumah yang sedang dalam proses pembangunan di Desa Sitinjo.
Perkara ini berakhir dengan damai, karena korban telah memberi pengampunan kepada pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai setelah melaporkan kasus tersebut ke Satuan Reskrim Polres Dairi.
“Kami dapat memberitahukan bahwa kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang anggota Polri dengan inisial DS dan korban yang bernama inisial YG telah menyelesaikan masalah secara damai,” katanya, Minggu (2/3/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Faisal mengatakan, dalam proses perdamaian tersebut juga diketahui bahwa DS bersedia mengembalikan barang hasil pencuriannya kepada korban.
“Barang hasil pencurian akan dikembalikan oleh DS kepada pihak korban, karena korban telah memaafkan,” katanya.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat, pihak korban telah mengangkat laporan mereka di Satuan Reskrim Polres Dairi.
Namun, Faisal menegaskan bahwa anggota tersebut tidak langsung lepas dari tanggung jawab.
Polres Dairi akan tetap menangani DS melalui Divisi Propam Polres Dairi sambil menunggu keputusan mengenai hukuman yang akan diberikan.
“Walaupun perkara tersebut telah selesai, oknum DS tetap akan menjalani pemeriksaan di Propam Polres Dairi, sambil menunggu pengenaan hukuman yang akan diberikan,” tutupnya. (*)
Berita Berikutnya Seorang Petugas Polisi Menganiaya Pacarnya Hingga Terluka Parah Setelah Terjadi Perkelahian Terkait Wanita Lain













