Bula, Seram Bagian Timur – Majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa Samsudin Ernas alias Bala dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Putusan
Baru Saja Terjadi
Forkot | Keadilan Bagi Yang Berhak
- Sebelumnya
- 1
- …
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- …
- 500
- Berikutnya
