Ada Keterlibatan di Proyek Kereta Cepat, KPPU Denda Dua Perusahaan

, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap terjadinya kongkalikong dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dan memberikan sanksi denda sebesar Rp4 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama di Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menyatakan bahwa PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo telah terbukti melakukan tindakan collusi dalam pengadaan transportasi darat untuk pasokan Electric Multiple Unit (EMU). Nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp70,3 miliar.

“PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp2 miliar,” ujar Deswin dalam pernyataan resmi, dilaporkan Sabtu (26/7/2025).

Ia menyampaikan perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 ini berawal dari laporan masyarakat terhadap CRRC (Terlapor I), yang bertindak sebagai panitia tender dan Anugerah Logistik (Terlapor II).

Subjek perkara adalah pengadaan transportasi darat untuk penyediaan EMU, suku cadang, dan aksesori EMUKereta Cepat Jakarta BandungPengadaan ini mencakup seluruh aktivitas jasa setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta melalui jalur laut.

Sidang yang dimulai pada 13 Desember 2024, menunjukkan bahwa kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan tidak adil. Keduanya bekerja sama secara terbuka maupun rahasia dalam upaya menciptakan persaingan palsu dalam proses pengadaan. Selain itu, mereka juga membantu terjadinya konsiprasi untuk memenangkan Terlapor II.

Komisi menyatakan bahwa kedua Terlapor melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan adanya keterlibatan bersama yang bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Tindakan ini menghambat persaingan usaha karena proses pengadaan bersifat terbatas, tidak jelas, dan memihak, sehingga menyebabkan hilangnya kesempatan untuk memperoleh harga yang lebih kompetitif sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan bukti dan fakta yang disajikan dalam persidangan, Komisi Mengambil Keputusan bahwa Terlapor I dan Terlapor II secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Komisi Mengambil Keputusan CRRC dan Anugerah Logistik masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp2 miliar yang harus diserahkan ke Kas Negara paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).