Akhir Masa Jabatan Eisti Demak Masuk Kategori Rentan Korupsi

Demak | Forum Kota,-

Harapan masyarakat Kota Wali atas terselenggaranya proses pemerintahan yang bersih dan berwibawa nampaknya masih ‘jauh panggang dari api’ akibat catatan tidak menyenangkan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemkab Demak di akhir masa jabatan Bupati dr. Eistianah. Berdasarkan data KPK yang disusun melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), praktik suap, pungli, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan SDM menjadi faktor turunnya penilaian integritas pemkab Demak. Hasil survei penilaian integritas Kabupaten Demak tercatat terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Tahun 2021 ada di area terjaga, tahun 2022 turun jadi area waspada, di tahun 2023 makin turun lagi masuk kategori rentan, demikian disampaikan Maruli Tua, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK, usai kegiatan koordinasi pencegahan korupsi di Kabupaten Demak (8/7/2024). Pertemuan ini melibatkan Wakil Bupati, Sekda, dan kepala perangkat daerah untuk membahas langkah-langkah peningkatan tata kelola pemerintahan, bertempat di Grhadika Bina Praja. Menurut Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK, Maruli Tua, tujuan utama koordinasi ini adalah memperbaiki tata kelola di Kabupaten Demak.
“Kami menyelenggarakan koordinasi bersama, dengan tujuan memperbaiki tata kelola Kabupaten Demak,” ujarnya. Beberapa isu utama yang dibahas termasuk pemahaman dan upaya Pemkab Demak dalam memperbaiki tata kelola melalui Survey Penilaian Integritas (SPI). Data menunjukkan bahwa skor SPI pada 2021 cukup tinggi, namun menurun pada 2022 dan 2023.
“Ini menandakan adanya kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola,” kata Maruli. Maruli menambahkan bahwa risiko korupsi di Pemkab Demak meningkat dari status terjaga pada 2021, menjadi waspada pada 2022, dan rentan pada 2023.
“Kami menemukan bahwa potensi praktik suap, pungli, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan SDM menjadi faktor risiko utama berdasarkan hasil SPI,” jelasnya. Maruli juga menyoroti pentingnya memperbaiki mekanisme pengaduan yang tersumbat dan segera merespons laporan.
KPK mendorong agar langkah-langkah perbaikan dikomunikasikan kepada stakeholder, dengan menggunakan instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP). MCP bermanfaat untuk mencegah korupsi di delapan area, termasuk perencanaan dan penganggaran APBD, serta pengadaan barang dan jasa yang banyak ditemukan oleh BPK.
“Pemkab Demak harus terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, terutama dalam mencegah praktek korupsi kecil seperti pungli dan gratifikasi,” tambahnya. Menurut Maruli, ultimate goal dari pemerintah daerah adalah pelayanan masyarakat, maka dari itu pihaknya mendorong agar OPD yang mempunyai pelayanan masyarakat dapat meningkatkan kualitasnya.***tim forkot

Writer: Red