
BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Aktivis ,Pemuda Pemerhati Pekerja Latif Wadjo , mendesak Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) segera menerbitkan kebijakan yang mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam setiap kegiatan pembangunan maupun aktivitas usaha yang menyerap tenaga kerja di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Menurut Latif, perlindungan ketenagakerjaan tidak boleh hanya difokuskan pada perusahaan besar yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas), pertambangan, maupun industri berskala besar. Seluruh pemberi kerja, mulai dari kontraktor proyek pemerintah, perusahaan swasta, toko swalayan, toko elektronik, toko bangunan atau material, minimarket, hingga badan usaha lainnya yang mempekerjakan masyarakat, wajib masuk dalam sistem pendataan dan pengawasan Disnakertrans.
Jangan hanya perusahaan migas atau tambang yang menjadi perhatian pemerintah. Pekerja di toko swalayan, toko elektronik, toko material yang menjual semen, besi, tripleks, dan berbagai usaha lainnya juga merupakan tenaga kerja yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial,” tegas Latif.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur hingga saat ini belum memiliki sistem pendataan tenaga kerja yang terintegrasi. Akibatnya, pemerintah kesulitan mengetahui secara pasti jumlah tenaga kerja di berbagai sektor, status hubungan kerja, besaran upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pemenuhan hak-hak normatif para pekerja.
Padahal, setiap tahun pemerintah daerah melaksanakan berbagai proyek pembangunan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, maupun program kementerian yang menyerap ratusan hingga ribuan tenaga kerja lokal.
Selain proyek pemerintah, berbagai perusahaan swasta dan pelaku usaha juga terus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, menurut Latif l, masih banyak pekerja yang belum terdata secara resmi oleh Disnakertrans sehingga berpotensi kehilangan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja, perselisihan hubungan industrial, keterlambatan pembayaran upah, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kalau pekerja tidak pernah dilaporkan kepada Disnakertrans, pemerintah baru mengetahui keberadaan mereka setelah muncul masalah. Padahal fungsi pemerintah bukan hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga melakukan pencegahan melalui pendataan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sejak awal,” ujarnya.
Latif juga meminta agar seluruh perusahaan maupun badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Timur memiliki perizinan yang lengkap sesuai ketentuan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta memenuhi seluruh kewajiban di bidang ketenagakerjaan.
Menurutnya, setiap perusahaan yang memperoleh izin usaha harus diwajibkan melaporkan jumlah tenaga kerja yang direkrut, status hubungan kerja, besaran upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pemenuhan hak-hak pekerja lainnya kepada Disnakertrans secara berkala.
Ia menegaskan bahwa seluruh pekerja, tanpa memandang jenis usahanya, berhak memperoleh perlindungan yang sama.
Baik buruh bangunan, pekerja toko, kasir, sopir, karyawan swalayan, pekerja gudang, tenaga administrasi, pekerja proyek, hingga pekerja di sektor jasa lainnya merupakan tenaga kerja yang wajib memperoleh perlindungan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Latif juga mengingatkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 terdapat berbagai proyek strategis yang diperkirakan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari pembangunan infrastruktur, irigasi, drainase, pengolahan lahan pertanian, pembangunan sekitar 200 unit rumah subsidi melalui program Kementerian Perumahan di Kecamatan Bula, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, hingga berbagai program pada sektor sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut harus didata secara menyeluruh agar pemerintah memiliki basis data ketenagakerjaan yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan penciptaan lapangan kerja dan perlindungan tenaga kerja di daerah.
Latif menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sepanjang ketentuannya masih berlaku, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Ia berharap Bupati Seram Bagian Timur segera mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh OPD, kontraktor pelaksana, perusahaan swasta, CV, PT, pertokoan, swalayan, minimarket, toko material bangunan, toko elektronik, serta seluruh badan usaha lainnya untuk berkoordinasi dengan Disnakertrans dalam pendataan tenaga kerja.
Menurut Latif , keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya serapan anggaran maupun jumlah bangunan yang selesai dikerjakan, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan mampu menciptakan lapangan kerja yang layak, memberikan kepastian upah, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan hukum dan jaminan sosial.
Jangan sampai masih ada pekerja di Kabupaten Seram Bagian Timur yang kehilangan haknya karena tidak pernah tercatat dalam sistem pemerintah daerah. Seluruh tenaga kerja, apa pun bidang pekerjaannya, harus didata, dilindungi, dan dijamin hak-haknya. Kolaborasi seluruh OPD dengan Disnakertrans merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Seram Bagian Timur,” tutup Latif Wadjo. *** M. Lausepa.