KENDAL, Forumkota.id – Tim SKK Migas dan Pertamina dipimpin langsung oleh Djoko Siswanto mengambil sampel hasil sumur minyak rakyat di Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Ia menilai pengelolaan sumur tersebut menunjukkan praktik yang baik karena tidak ditemukan indikasi pencemaran lingkungan, sementara lahan pertanian di sekitarnya tetap produktif.
Kondisi tersebut terlihat dari tanaman jagung yang tumbuh subur di sekitar lokasi sumur. Temuan ini dinilai dapat menjadi acuan bahwa kegiatan produksi minyak dan gas dapat berjalan berdampingan dengan keberlanjutan lingkungan.
Penilaian itu disampaikan Djoko usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi sumur minyak masyarakat di Kendal, baru-baru ini.
Kesan positif terhadap kebersihan dan ketertiban pengelolaan mendorongnya segera menyusun laporan resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta jajaran terkait di sektor energi.
Dalam laporan tersebut, Djoko mengungkapkan bahwa pada Jumat, 27 Maret 2026, telah dilakukan penandatanganan berita acara produksi antara Koperasi Karya Energi Nusantara (KEN) Kendal, perwakilan penambang sumur masyarakat, serta pemerintah desa setempat.
Penandatanganan ini turut disaksikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tim Satgas Sumur Minyak Rakyat, serta perwakilan Pertamina.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal dalam proses legalisasi sekaligus optimalisasi produksi minyak dari sumur rakyat. Selain itu, laporan juga menyoroti metode produksi yang digunakan masyarakat, yakni teknologi sederhana berupa pompa listrik yang dinilai efektif.
Meskipun menggunakan peralatan sederhana, kualitas minyak yang dihasilkan tergolong baik dengan kandungan air yang sangat rendah, bahkan tidak terlihat secara kasat mata.
Untuk memastikan mutu tersebut, Pertamina telah mengambil sampel minyak guna diuji di laboratorium sebelum didistribusikan ke fasilitas pengolahan terdekat.
Hasil pengujian laboratorium nantinya akan menjadi dasar bagi Pertamina dalam memberikan rekomendasi kepada SKK Migas dan Kementerian ESDM terkait penyusunan regulasi.
Setelah regulasi ditetapkan, proses akan dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak antara pengelola sumur rakyat dan Pertamina.
Sebagai bagian dari percepatan proses, koperasi diminta menyiapkan aspek logistik dan keselamatan, termasuk penyediaan mobil tangki berstandar Euro-4 dengan usia maksimal lima tahun serta memastikan para pengemudi memiliki sertifikasi yang sesuai.
Berdasarkan data yang dihimpun, potensi produksi sumur minyak rakyat di wilayah Sojomerto mencapai 800 barel per hari (BOPD).
Dari total 273 sumur yang diajukan, sebanyak 203 sumur telah melalui proses verifikasi. Potensi ini dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan lifting minyak nasional.
