APBD Tahun Aggaran 2022 disinyalir terbuang begitu saja, siapa yang bertangung Jawab?

Cilacap, Forumkota.id

Anggaran Perubahan Tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap melalui SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penantaan Ruang. Menganggarkan kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Terminal Karang Pucung. Dengan Nilai Kontrak Rp.196.027.000, yang dikerjakan oleh CV. Samudera Verotama Pekerjaanpun selesai dibangun perkiraan bulan Desember tahun 2022.

Pada Tahun Angaran 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap. Menganggarkan kembali, Pembangunan Terminal Karang Pucung (Lanjutan) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp.1.410.491.000. Yang dilaksanakan oleh PT. Mutiara Sejati Sentosa.

Dari sinilah permasalahan mulai timbul yang mana pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Samudera Verotama pada Tahun Anggaran Perubahan 2022 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.196.027.000. Dilakukan Pembongkaran Kembali Mengingat pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Samudera Verotama tidak bisa dipergunakan. Yang mana Jalan pintu masuk terminal yang dibuat oleh CV. Samudera Verotama terlalu tinggi, mengakibatkan pada saat mobil mau masuk kedalam Terminal tersangkut. Hal itu diketahui setelah dilakukan uji coba. Artinya Pembangunan Sarana dan Prasarana pada Tahun Anggaran 2022 yang dikerjakan oleh CV. Samudera Verotama diduga belum difungsikan lalu di bongkar kembali dengan Anggaran Defenitif Tahun 2023.

Team Investigasi dari media ini bertanya-tanya sebelum dilakukan Pembangunan Prasarana dan Sarana di Terminal Karangpucung Tahun 2022, Apakah Pengguna Anggaran Tidak melakukan Perencanaan terlebih dahulu, sebelum melakukan Pembangunan. Lalu disaat memulai Pembangunan apakah fungsi dan Tupoksi PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan mengapa bangunan tersebut diserahterimakan jika tidak sesuai dari Perencanaan Awal?

Sudah jelas Tupoksi PjPHP/PPHP adalah salah satu pelaku pengaadaan, tugasnya adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan dari penyedia. Sebagai kegiatan terakhir dari suatu pengadaan maka PjPHP/PPHP bertanggung jawab atas kebenaran barang/jasa yang diterima. Tanpa adanya serah terima barang maka tidak dapat dibayarkan kepada Penyedia. lalu siapa yang salah dan siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini?

Menurut Ketua Ormas Gibas Kabupaten Cilacap (Bambang) Anggaran yang dipergunakan untuk membangun Sarana dan Prasana sebesar Rp.196.027.000 yang dikerjakan oleh CV. Samudera Verotama harus dikembalikan ke Negara, mengingat pekerja tersebut tidak bisa dipergunakan. Selama selesai Pembangunan Sarana dan Prasana yang dibangun pada Tahun Anggaran 2022 belum pernah digunakan sebagaimana mestinya.Patut diduga ada kelalaian dari para pihak terkait dgn paket pekerjaan tersebut,baik di tingkat perencanaan,pengerjaan,pengawasan dan proses administrasi pemeriksaan pekerjaan.Uang rakyat terbuang percuma dan sia sia

Tentunya hal ini sangat merugikan Negara. Mengingat uang yang dipergunakan untuk membangun Terminal Karangpucung, adalah Uang Rakyat yang dipungut dari Hasil Pajak.

Beliau pun mengharapkan Kepada PJ Bupati Kab. Cilacap untuk segera melakukan tindakan tegas kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Cilacap sebagai pengguna anggaran(PA) dan seluruh staff yang pada saat itu menjabat baik sebagai PPK, PPTK, Dan sekaligus PjPHP/PPHP. Kuat dugaan mereka tidak melaksanakan tugas secara profesional pada tupoksinya masing-masing.Dan kami masyarakat cilacap sangat menunggu kesungguhan komitmen PJ bupati untuk mewujudkan kabupaten Cilacap “Bersih, Sejahtera dan Berkeadilan”. (Nover)