FORUM KOTA | LAMPUNG TENGAH – Penanganan laporan warga Kampung Tua Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, terhadap oknum anggota Polri berinisial Bripka MZ memasuki babak baru.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung secara resmi menyatakan telah menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Bripka MZ, mantan PS Kanit Polsek Seputih Mataram.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Propam (SP2HP) tertanggal 5 November 2026 yang telah diterima pelapor, Mahendra Hasan Nudin.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Kabid Propam Polda Lampung oleh Kasubbid Paminal AKBP Micha Toding Potty, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam pemberitahuan itu dijelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan secara saksama dan gelar perkara, Bidpropam menemukan cukup bukti terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Subbid Wabprof Bidpropam Polda Lampung untuk diproses melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri.
BERAWAL DARI PENGGEREBEKAN YANG MENUAI KONTROVERSI
Persoalan ini bermula dari peristiwa penggerebekan yang disebut berlangsung pada 17 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram.
Dalam peristiwa tersebut, oknum anggota Polri diduga menunjukkan tindakan arogan, melontarkan kata-kata kasar, mengokang senjata laras panjang, hingga mengeluarkan tembakan yang membuat warga resah.
Rekaman video berdurasi sekitar tiga menit terkait kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai perhatian masyarakat.
Merasa keberatan atas tindakan yang diduga terjadi, warga melalui Mahendra Hasan Nudin akhirnya menempuh jalur pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri pada 20 Oktober 2026.
Pengaduan tersebut tercatat dalam SP3D Nomor: B/2026102000002-00001/I/WAS-2.4/2026 Divpropam tertanggal 20 Oktober 2026, yang ditandatangani Kabag Yanduan Kombes Pol. Dr. Bambang Satriawan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, dan Kadivpropam Polri.
CUKUP BUKTI BUKAN AKHIR PERKARA
Temuan cukup bukti dari Bidpropam Polda Lampung menjadi perkembangan penting dalam pengaduan masyarakat tersebut. Namun, proses ini belum merupakan putusan akhir mengenai kesalahan maupun sanksi terhadap Bripka MZ.
Kini publik menunggu langkah konkret Bidpropam Polda Lampung untuk menuntaskan proses pemeriksaan melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Apabila dalam persidangan terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan ditentukan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Masyarakat berharap proses ini tidak berhenti sebatas pelimpahan berkas. Jangan sampai laporan warga hanya menjadi dokumen administratif tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
PESAN TEGAS UNTUK PENEGAKAN HUKUM
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjalankan prinsip Presisi serta memastikan bahwa setiap anggota kepolisian wajib tunduk pada hukum dan kode etik institusinya sendiri.
Warga berharap Sidang Kode Etik segera dilaksanakan dan hasilnya disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan harus dibuktikan melalui tindakan nyata, transparansi, dan keberanian menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kawal sampai tuntas! Tidak boleh ada anggota yang kebal terhadap hukum dan aturan etik institusinya sendiri.(Fik)
