, AMBARAWA —Nama Satria Arta Kumbara menjadi perbincangan banyak orang. Satria Arta Kumbara adalah prajurit marinir TNI AL yang bergabung ke tentara Rusia.
Tindakan meninggalkan kesatuannya ini membuat Satria dipecat dari TNI. Keberaniannya itu juga mendatangkan hukuman yang lebih besar. Pemerintah telah mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) Satria Arta Kumbara.
Satria Arta Kumbara adalah seorang pria asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Satria lahir dan besar di Kota Palagan.
Terletak di antara Semarang dan Magelang, kota Ambarawa yang berhawa sejuk merupakan salah satu kota yang memiliki arti penting bagi militer Indonesia.
Di kota ini pernah terjadi pertempuran besar antara pejuang Indonesia dan tentara Belanda. Untuk mengenang pertempuran heroik ini, pemerintah RI membangun monumen Palagan Ambarawa, tidak jauh dari rumah masa kecil Satria Arta Kumbara.
Seorang warga Ambarawa, Bangun Prihanto (41) mengenal Satria Arta Kumbara sejak kecil. Mereka adalah tetangga dan pernah menempuh pendidikan di sekolah yang sama.
Rumah mereka hanya berjarak tiga bangunan. Hampir setiap hari mereka bermain bersama, berbagi perjalanan hidup dari TK dan SD, lalu terpisah di bangku SMP, kemudian kembali bertemu di SMK yang sama.
“Kami sekolah di TK Virgo, SD Negeri Kupang 01. Lalu saya ke SMP Negeri 2 dan dia SMP Negeri 1 Ambarawa,” kata Bangun kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/7/2025).
“Terakhir kami bersama lagi di SMK dr Tjipto Ambarawa,” tambahnya.
Bagi Bangun Prihanto, berita Satria menjadi tentara bayaran di Rusia seperti petir di siang hari. Bangun tidak menyangka, anak dari gang sempit itu kini terlibat dalam konflik internasional.
Bangun mengenal Satria sebagai sosok yang gigih. “Orangnya punya daya juang tinggi,” katanya.
“Sejak dulu cita-citanya ingin menjadi tentara dan dia wujudkan itu,” kata Bangun mengenang sosok Satria yang dikenal ramah dan mudah bergaul.
Bangun terakhir kali bertemu Satria beberapa tahun lalu. Saat itu, Satria yang bertugas di Kalimantan sedang cuti dan sempat pulang ke Ambarawa.
Mereka berkumpul bersama, membicarakan masa lalu dan kehidupan militer. “Setelah itu, saya tidak pernah mendengar kabarnya lagi hingga akhirnya ramai di internet,” kata Bangun.
Dari informasi yang beredar, istri dan anak Satria kini tinggal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Ingin Pulang
Kabar terbaru, Satria mengatakan ingin kembali ke Indonesia. Hal itu dia sampaikan dalam video yang diunggah di akun Tiktok miliknya @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025).
Informasi tentang Satria juga diawasi oleh ibunya. Wanita paruh baya ini hanya bisa melihat foto anaknya yang terpajang di rumahnya di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Tidak ada kata yang dia ucapkan, termasuk saat Tribunjateng.com mengunjungi rumah orang tua Satria Arta Kumbara dan berniat berbincang tentang anaknya yang saat ini menjadi perbincangan publik.
Namun dari ekspresi wajah dan gerakan tubuhnya, wanita itu rindu terhadap Satria.
Dia ingin memeluk anaknya secara langsung, bukan lagi sekadar bingkai foto.
Dia sangat menantikan kepulangan Satria ke rumah masa kecilnya di Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Ibu itu memilih berbicara dengan diam. Dalam keheningan ruang tamu, foto-foto Satria dalam seragam Marinir masih terpajang di dinding.
Pandangan ibunya berkaca-kaca saat melihat foto anaknya yang kini tidak tahu kapan akan kembali.
Harapan itu belum pudar, dia percaya pada waktu dan pihak-pihak berwenang yang suatu saat bisa mengembalikan anaknya ke Indonesia.
Di tengah kesepian rumah dan keramaian warung-warung di luar gang, terdapat satu perasaan yang tak bisa dibendung, yaitu rindu seorang ibu yang tak terucap.
Satria Arta Kumbara mengakui ingin pulang ke Indonesia. Namun satu kendala besar harus ia pikul.
Ia menyebut bahwa ternyata status kewarganegaraannya sebagai WNI telah dicabut.
Artinya, bukan hanya dipecat sebagai anggota TNI AL, tetapi juga statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.
Satria, Anak Biasa yang Tidak Terduga
Kepala SMK dr Tjipto Ambarawa, Budi Raharjo mengonfirmasi bahwa Satria Arta Kumbara adalah salah satu alumni sekolah yang dipimpinnya.
Satria lulus pada 2004/2005 jurusan Otomotif (dahulu Teknik Mesin).
Meski belum menjabat sebagai kepala sekolah saat itu, Budi mencari informasi dari guru-guru lama yang pernah mengajar Satria.
Anaknya tidak memiliki prestasi yang terlalu menonjol.
“Tapi anak-anak seperti itu justru setelah lulus memiliki nilai lebih di masyarakat,” kata Budi kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/7/2025).
Kini, nama Satria muncul karena video permintaan maaf dan permintaan pulangnya yang beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi dua menit, dia menyesali telah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan berharap dapat kembali ke Indonesia.
Saya tidak tahu bahwa kontrak itu bisa mencabut kewarganegaraan saya.
“Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segalanya,” kata Satria dalam video tersebut.
Bagi orang-orang yang dulu mengenalnya, berita itu tampaknya menimbulkan kekhawatiran mendalam.
Tokoh siswa yang pernah duduk di bangku kelas teknik mesin kini menjadi pembicaraan dunia.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan (Kadispenal) TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady menegaskan, Satria Arta Kumbara telah dipecat dari anggota Marinir TNI AL.
Sebelum dipecat, dia berpangkat Sersan Dua. Dia juga merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir.
Wira Hady menjelaskan kasus yang menyebabkan Satria dipecat dari dinas keprajuritan adalah pemberontakan atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.
Satria melarikan diri sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini.
“Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Lari TMT mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini,” katanya seperti dilansir dari Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).
Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengungkapkan, Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhkan putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat terhadap Satria.
Sebagai informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.
Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai apakah Satria pernah menjalani hukuman penjara tersebut atau tidak.
Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta.
“Terhadap yang bersangkutan diberikan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 per 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 per 17 April 2023,” kata Wira.
Artikel ini telah tayang diTribunJateng.com