Oleh: Wisnu Hidayatullah, SE
Ketua Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia Kepulauan Riau
Batam, forumkota.id – hari ini sedang berjalan di tepi jurang krisis lingkungan. Ini bukan pernyataan emosional, apalagi retorika aktivisme. Ini adalah kesimpulan yang lahir dari fakta-fakta lapangan yang setiap hari disaksikan masyarakat: hutan yang menyusut, pesisir yang direklamasi, sampah yang menumpuk, air bersih yang kian langka, dan ekosistem laut yang terus tertekan.
Selama ini, Batam sering dipromosikan sebagai etalase kemajuan kota industri, kota investasi, kota masa depan. Namun pertanyaan mendasarnya: kemajuan untuk siapa, dan dengan harga apa?
Jika pertumbuhan ekonomi dibayar dengan kerusakan lingkungan yang masif dan sistemik, maka sesungguhnya kita sedang menabung bencana.
Masalah sampah menjadi contoh paling nyata dari kegagalan tata kelola lingkungan. Produksi sampah Batam yang mencapai lebih dari 1.200 ton per hari tidak diimbangi dengan sistem pengelolaan yang serius dan terencana. Akibatnya, sampah menggunung di pemukiman, menyumbat drainase, mencemari sungai, dan akhirnya mencemari laut.
Ini bukan lagi soal estetika kota, melainkan ancaman langsung terhadap kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, kerusakan hutan terus berlangsung, termasuk di kawasan yang seharusnya dilindungi. Sepanjang 2025, puluhan hektare hutan hilang akibat pembukaan lahan.
Dampaknya sangat jelas: daerah resapan air rusak, sedimentasi waduk meningkat, dan krisis air bersih tak terelakkan. Ironisnya, di tengah laju investasi dan pembangunan, warga justru kesulitan mendapatkan air yang layak.
Krisis air bersih di Batam bukan semata persoalan teknis distribusi. Ia adalah buah dari kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Ketika hutan ditebang dan mangrove dirusak, maka sumber air ikut hilang. Ketika reklamasi pesisir dilakukan tanpa kajian ekologis yang jujur dan partisipatif, maka nelayan kehilangan ruang hidup dan laut kehilangan fungsi alaminya.
Mangrove Batam hari ini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Sekitar seperempatnya dilaporkan kritis. Padahal mangrove bukan sekadar tanaman pesisir, melainkan benteng alami dari abrasi, penyaring limbah, serta habitat penting bagi biota laut. Merusak mangrove sama artinya dengan membuka pintu bencana ekologis di masa depan.
Sebagai Ketua GHLHI Kepulauan Riau, saya menegaskan bahwa krisis ini tidak boleh dipandang sebagai risiko yang “tak terhindarkan” dari pembangunan. Negara- baik pemerintah pusat maupun daerah- memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Penegakan hukum lingkungan harus berhenti menjadi slogan. Pelanggaran harus ditindak, izin harus diaudit, dan kebijakan harus dikoreksi. Tidak boleh ada pembiaran atas perusakan hutan, pencemaran laut, atau pengelolaan sampah yang amburadul. Jika negara terus abai, maka yang muncul adalah ketidakadilan ekologis: masyarakat kecil menanggung dampak, sementara keuntungan dinikmati segelintir pihak.
Batam masih bisa diselamatkan. Namun itu hanya mungkin jika paradigma pembangunan diubah: dari eksploitasi menuju keberlanjutan, dari kepentingan jangka pendek menuju keselamatan jangka panjang. Lingkungan hidup bukan penghambat investasi, melainkan syarat utama agar investasi tidak berubah menjadi bencana.
Opini ini adalah peringatan, sekaligus ajakan. Jika hari ini kita memilih diam, maka esok hari kita akan sibuk menyesali kerusakan yang sudah terlanjur terjadi. Negara tidak boleh abai. Batam tidak boleh dikorbankan.












