Forum Kota | Suka Makmue- Mencuatnya pemberitaan media online tentang kasus pembacokan dan tidak terimanya akan fakta hukum yang ada dari pelaku inisial R mendapat tanggapan dari penasihat hukum pelapor atau korban dalam perkara tersebut.
Teuku Raja Aswad, S.H dalam rilisnya kepada sejumlah media menyebutkan, kliennya yang bernama Muslim selaku pelapor dalam perkara dengan tersangka R adalah korban dari perbuatan penganiayaan oleh pelaku R
Menurut Teuku Raja Aswad, kliennya mengalami sejumlah luka dan lebam akibat perbuatan Ridwanto dalam peristiwa penganiayaan terhadap kliennya itu.
“Pernyataan kriminalisasi terhadap jurnalis R tidak lebih dari framing yang sengaja digembar gemborkan untuk menutupi fakta pidana yang memang terjadi dengan korbannya, klien kami bernama Muslim. Polisi sudah seharusnya proses hukum terhadap Ridwanto. Karena memang ditemukan alat bukti dugaan tindak pidana terhadap klien kami,” sebut Teuku Raja Aswad.
Lebih lanjut Teuku Raja Aswad menuturkan kronologis peristiwa dalam perkara ini. Menurutnya, Muslim adalah petugas pengawas lapangan di areal plasma yang berlokasi PT SPS 2 di Kabupaten Nagan Raya. Pada tanggal 18 Agustus 2025, kata Teuku Raja Aswad, Muslim sedang berada di lokasi areal plasma dan sedang beristirahat di pondok atau gubuk kontraktor di area perkebunan PT. Panen Surya Subur (SPS) 2. Sekira pukul 12.00 WIB datang sekelompok orang dan salah satunya R mengaku sebagai wartawan bersama lebih kurang 8 orang lain yang salah satunya bernama Arfan mendatangi areal plasma PT. SPS 2 yang pada saat itu ada alat berat kontraktor yang sedang bekerja mempersiapkan lahan plasma yang akan diperuntukkan bagi masyarakat.
“Karena melihat ada orang datang, maka Muslim bergegas menuju lokasi areal alat kontraktor yang sedang bekerja. Saat tiba di lokasi tersebut disambut oleh Arfan dan sejumlah orang terlebih dahulu sudah berada di tempat itu dengan marah kepada operator alat berat dan meminta agar alat berat yang bekerja harus berhenti dan keluar dari lokasi.”
Saat itu, sambung Teuku Raja Aswad, R yang mendampingi Arfan dan mengaku sebagai wartawan ikut memarahi operator alat berat yang sedang mengerjakan lahan plasma di PT. SPS 2. Melihat tindakan mereka terhadap operator alat berat, Muslim yang memang bertugas sebagai pengawas alat berat yang sedang bekerja melerai dan sampai beradu mulut dengan Arfan dan R
“Bahkan, saat R dan Muslim saat cekcok sampai masing masing dari mereka turut memegang senjata tajam berupa parang. Kejadian berlangsung cepat dan semakin memanas. Karena emosi sampai kemudian terjadi perkelahian. Dikarenakan jumlah orang di pihak R dan Arfan banyak, maka terjadilah penganiayaan terhadap Muslim.”.
Jadi, lanjut Teuku Raja Aswad, itu yang menjadi dasar Muslim melaporkan Ridwanto ke Polisi. Karena memang ada bukti maka Polisi melakukan penahanan terhadap R
Pihaknya, tutur Teuku Raja Aswad, meminta semua pihak untuk tidak melontarkan pernyataan sembarangan jika tidak tahu fakta seutuhnya. Karena dapat memperkeruh suasana dan menyesatkan informasi di tengah tengah masyarakat. Apalagi sampai mempolitisasi seolah-olah ini tindakan kriminalisasi terhadap wartawan. Hal itu sama sekali tidak benar.
Disamping itu, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan mandiri tanpa intervensi. Agar kebenaran dan keadilan menemukan jalannya dalam penegakan hukum.
Sejumlah wartawan di Nagan Raya juga merasa tak nyaman dengan tingkah laku R, dimana tersangka R yang berperan ganda tersebut saat sudah bermasalah dengan hukum mengaku diri sebagai wartawan namun kenyataan di lapangan merupakan pelaku premanisme dan menjurus kepada pungli. (*)
