Forumkota.id | NTB — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor menyampaikan sikap resmi terkait dugaan kekerasan yang dialami seorang aktivis mahasiswa seusai penyampaian aspirasi di Kantor Bupati Lombok Timur.
“Penggunaan kekerasan dalam merespons aspirasi rakyat adalah tindakan yang keliru, tidak proporsional, dan bertentangan dengan nilai hukum serta hak asasi manusia,” ujar Presiden Mahasiswa BEM IAIH Pancor, Saefullah.
Menurutnya, peristiwa tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi, karena kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin konstitusi.
Saefullah menyebut, dugaan kekerasan yang berujung pada cedera fisik permanen tidak hanya berdampak pada korban secara personal, tetapi juga menimbulkan rasa takut kolektif yang dapat mengancam ruang demokrasi.
“Kami menuntut penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel, serta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat,” katanya.
Dalam pernyataannya, BEM merujuk sejumlah pasal UUD 1945, di antaranya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan jaminan negara hukum, kepastian hukum yang adil, kebebasan berpendapat, serta perlindungan hak asasi manusia.
“Kami juga meminta jaminan perlindungan kebebasan berpendapat bagi mahasiswa dan masyarakat, penghentian tindakan represif, serta pemulihan hak korban secara medis, psikologis, dan hukum,” ujar Saefullah.
BEM IAIH Pancor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut secara konstitusional dan bertanggung jawab.
