(Tebing Tinggi-Sumut)Sejalan dengan adanya permintaan bantuan partisipasi, dari kru media Persada Bhayangkara dan Jelajah Perkara pada kru media ini, Minggu (02/06/2024).
Mengenai dugaan Pihak Polres Tebing Tinggi abaikan info ataupun tanggapan pemberian aksi tindak tegas dari yang disampaikan oleh pewarta itu, tuk Pelaku Gal-C Ilegal bebas beroperasi diwilayahnya?
Adapun hal dugaan yang disampaikan Pihak Media itu juga dituang dalam bentuk penayangan yang diterbitkan melalui media tersebut dan ditambahkan laporan yang diteruskan juga melalui chat WA pada group kru media ini??(dengan penjelasan dibawah ini)🙏👇.
Lapor,,, Pelaku Tambang Ilegal Jenis pasir dan Tanah Urug Tidak Ditangkap TKP Desa Naga Kesiangan Masuk Wilayah Tugas Polres Tebingtinggi
Dimohonkan Kepada ;
Kepada Bapak Yth,
Kapolres Tebingtinggi
AKBP Andreas Tampubolon.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi
AKP Junisar Rudianto Silalahi
Kanit Tipidter Polres Tebingtinggi
Iptu Fernando Sitepu
Ditempat,
Perihal ; Konfirmasi lanjutan soal tidak ditangkap Pelaku dan Tidak Dihentikan Kegiatan Tambang Ilegal yang sedang Marak di Tebingtinggi.
Dengan Hormat,
Soal maraknya kegiatan tambang ilegal di Tebingtinggi sudah diinformasikan ke Pihak Polres Tebing Tinggi dan dipublikasikan di media online.
Namun tidak ada tindakan tegas secara hukum dari Pihak yang bertanggungjawab di wilayah tugas tersebut yaitu Polres Tebingtinggi.
Bukti kejadian tambang ilegal yang berupa gambar/foto serta nama terduga pelaku tambang ilegal tersebut sudah berulang-ulang di kirimkan melalui WhatsApp ke Polres Tebingtinggi melalui Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter bahkan bukti terbit tentang marak tambang ilegal di Tebingtinggi.
Namun Pihak Kepolisian Polres Tebingtinggi masih tidak melakukan pelaksanaan hukum yang wajib di laksanakan berdasarkan ketentuan aturan negara.
Kepada Polres Tebingtinggi melalui Kasat Reskrim yang bersangkutan telah Diinfokan nama identitas yang diduga Pelaku tambang ilegal tersebut yaitu Ibnu (pengelola tambang tanah Timbun) Doni dan Bebe (pengelola tambang pasir) ketiga orang yang terduga pelaku tambang ilegal tersebut mengolah tambangnya di Dusun 1 Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai.
Namun Polres Tebingtinggi sampai saat ini masih tidak melakukan tindakan tegas secara hukum, yakni menghentikan kegiatan tambang ilegal pasir dan tanah timbun yang beroperasi di dusun 1, desa naga kesiangan tersebut.
Informasi yang didapat oleh pihak media jelajahperkara.com, bahwa Sampai detik ini Selasa 21 Mei 2024 bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut masih tetap beroperasi, dan infonya areal kegiatan tambang Ilegal di Desa Naga Kesiangan tersebut dijaga ketat oleh kebijakan yang dibuat oleh pihak pengelola tambang Ilegal tersebut.
Demikian konfirmasi lanjutan yang kami sampaikan, kiranya Pihak Kepolisian Polres Tebingtinggi melakukan tindakan tegas secara hukum yang berlaku terhadap tambang ilegal tersebut, kurang lebih kami memohon maaf, kami Sampaikan terima kasih.
Tim jelajahperkara.com,
Persada Bhayangkara (Pimred)
Gusnar Muliady (Korlap)
Menyikapi hal yang didugakan pada penjelasan diatas, maka kru media ini sempat bertanya-tanya benarkah Polres Tebing Tinggi abaikan info pewarta tuk Pelaku Gal-C Ilegal bebas beroperasi diwilayahnya??
Dan sejalan dalam mendukung demi meningkatkan pendapatan Daerah ataupun Negara, maka kru media ini juga akan meneruskan dalam bentuk penayangan berita pada rekan Pihak-Pihak yang terkait di ranah Provinsi Sumut serta menunggu tanggapannya untuk hal yang didugakan tersebut???(JH).