Bupati Kendal dan DPRD Gelar Rapat Paripurna,Revisi Pajak dan Retribusi untuk Perkuat Fiskal

Forum Kota4 Dilihat
banner 468x60

Kendal,Forum Kota.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bupati Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna untuk membahas revisi peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah, Rabu (7/1/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menjelaskan, pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) ini dilakukan di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Hal tersebut merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap surat menteri dalam negeri tertanggal 29 Desember 2025 yang mengevaluasi Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perubahan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang adil dan bermanfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dyah saat menyampaikan sambutan di gedung DPRD Kendal.

banner 336x280

Secara teknis, revisi regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kendal berupaya menyempurnakan perincian retribusi jasa umum, jasa usaha, hingga perizinan tertentu agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Dyah menekankan, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui skema pajak baru tidak boleh mencederai daya beli masyarakat. Penyesuaian tarif retribusi dirancang sedemikian rupa untuk tetap menjaga iklim investasi dan kemudahan berusaha di wilayah Kendal.

“Penyempurnaan ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak sosial,” tuturnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal Akhmad Suyuti ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *