Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan dan pembatalan bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan telah dilakukan oleh para presiden sebelumnya demi kepentingan nasional yang lebih luas.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan oleh presiden sebelumnya dan termasuk dalam pertimbangan yang lebih luas untuk kepentingan negara.
“Ini bukan hanya soal hukum, melainkan aturan dasar negara. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan pengampunan dan pembebasan. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Anggota legislatif Partai Gerindra menambahkan, permintaan pengampunan dan pembatalan memang ditentukan oleh presiden terlebih dahulu, kemudian mengajukan pertimbangan kepada DPR RI, bukan sebaliknya.
“Di sini, DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional yang lebih menyeluruh,” ujarnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa hak istimewa presiden di bidang hukum bukanlah hal yang baru.
Sejak masa Presiden Soekarno hingga Jokowi, penghapusan hukuman dan pencabutan hukuman sering kali diberikan.
Ia mencontohkan peristiwa sejarah seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 terkait tokoh-tokoh gerakan setelah kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada tahun 2016, 2019, dan 2021 yang menyangkut para korban aturan UU ITE.
“Presiden SBY pernah memberikan grasi kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan yang istimewa. Ini merupakan bagian dari tugas negara,” ujar Habiburokhman.
Diketahui bahwa Soekarno pernah menerbitkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 tentang Amnesti dan Abolisi yang berlaku bagi tokoh-tokoh gerakan setelah kemerdekaan, seperti Daud Buureuh Aceh, Kahar Muzakar dari PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), serta Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).
Pada masa Presiden Soekarno, dikeluarkan Keppres Nomor 63 Tahun 1977 yang memberikan amnesti dan abolisi kepada pelaku pemberontakan Fretilin di Timor Leste.
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 1998 memberikan pengampunan kepada tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, antara lain Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.
Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, dikeluarkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 yang memberikan pengampunan dan pembebasan bagi aktivis Orba serta para kritikus pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lainnya.
Presiden SBY pernah mengeluarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2005 yang memberikan pengampunan kepada pihak GAM.
Dan Presiden Jokowi memberikan penghargaan tiga kali, yaitu pada tahun 2016, 2019, dan 2021 kepada Baiq Nurul dan Saiful Mahdi sebagai korban jeratan UU ITE, serta Din Minimi mantan pemimpin kelompok bersenjata Aceh.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI secara resmi menyetujui dua surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian penghapusan hukuman dan pengampunan dalam rapat konsultasi yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama terkait permintaan pertimbangan penghapusan hukuman bagi terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
Di sisi lain, menurut Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua yang berisi permohonan pengampunan hukum terhadap 1.116 orang. Termasuk di dalamnya, tahanan kasus suap yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan terhadap, serta pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian amnesti kepada 1116 orang yang telah dihukum, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” katanya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di Tribunnews.com dengan judulKetua Komisi III DPR Mengatakan Presiden Sebelum Prabowo Pernah Memberikan Penghapusan dan Pengampunan, Berikut Daftarnya.
