
BULA, Seram Bagian Timur — Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kellu, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, menuai sorotan serius dari masyarakat. Dana sebesar Rp117.959.440 yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ekonomi desa diduga telah ditarik dari rekening resmi dan hingga kini belum memiliki kejelasan penggunaan.
Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut yang disebut melibatkan Penjabat Kepala Desa sejak tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana BUMDes tersebut tercatat dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor: 001/PNKL/BAP/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Dalam dokumen itu, mantan Kepala Desa, Sarajudin Rumalowak, menyerahkan jabatan beserta aset desa—termasuk anggaran BUMDes—kepada Penjabat Kepala Desa, Hj. Nurzatia Rumakway.
Namun setelah serah terima jabatan, pengurus BUMDes diminta untuk mencairkan dana di bank. Tak lama setelah pencairan, dana tersebut diduga tidak lagi berada dalam pengelolaan BUMDes dan dikuasai oleh pihak pemerintah desa.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang rinci mengenai:
Lokasi penyimpanan dana
Rekening yang digunakan untuk menampung dana
Peruntukan atau penggunaan dana tersebut
Selain itu, warga juga menyoroti pemberhentian pengurus BUMDes sebelumnya tanpa mekanisme transparan. Tiga pengurus lama—Saleh Litiloly (Ketua), Anwar Kasongat (Sekretaris), dan Dulla Kelley (Bendahara)—tidak lagi menjabat. Namun hingga kini, belum ada kepengurusan baru yang diumumkan secara resmi.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip musyawarah desa sebagaimana diatur dalam regulasi.
Mantan Sekretaris Desa Kellu, Ary Rumalowak, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Kalau dana desa ditarik dan tidak jelas keberadaannya, ini sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.
Pengelolaan dana desa, termasuk BUMDes, diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh transaksi keuangan desa harus dilakukan melalui rekening resmi dan dikelola secara transparan serta akuntabel. Selain itu, pengelolaan BUMDes wajib dilakukan oleh pengurus yang sah berdasarkan musyawarah desa dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Jika dugaan penyimpangan terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi tudingan tersebut, Penjabat Kepala Desa Kellu, Hj. Nurzatia Rumakway, membenarkan bahwa dirinya memerintahkan pencairan dana BUMDes. Namun ia menegaskan bahwa langkah itu dilakukan untuk mengamankan anggaran.
Menurutnya, saat mulai menjabat pada Mei 2025, ia menemukan bahwa BUMDes yang terbentuk sejak 2023 belum memiliki badan hukum dan tidak menunjukkan aktivitas yang jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dana tidak dikelola secara tepat.
Ia juga menyatakan bahwa pihak yang mengaku sebagai pengurus BUMDes tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) maupun dokumen legalitas lainnya.
Saya perintahkan dana itu ditarik untuk diamankan terlebih dahulu karena belum ada dasar hukum yang jelas. Saya tidak ingin pengelolaan BUMDes bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tiga orang yang mengaku sebagai pengurus BUMDes menyatakan mundur secara sukarela tanpa melalui rapat desa. Pemerintah desa, kata dia, tidak dapat memaksa mereka untuk tetap menjabat.
Saat ini, pemerintah desa disebut tengah mengurus legalitas badan hukum BUMDes pada tahun 2026 agar ke depan pengelolaannya memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat berjalan lebih efektif.
Meski telah ada penjelasan dari pihak pemerintah desa, masyarakat tetap mendesak adanya keterbukaan penuh terkait aliran dana tersebut. Warga meminta agar dilakukan audit serta penjelasan rinci mengenai kebijakan penarikan dana. *** Muhammad Lausepa.