Perdebatan pembangunanIbu Kota NusantaraatauIKNMenghangat dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah usulan muncul mengenai kelanjutan pembangunan IKN yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa, misalnya, menyarankan pemerintah dapat mempertimbangkan menetapkan IKN sebagai ibu kota Kaltim. Kemudian, katanya, pemerintah menegaskan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara dan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Ia mengatakan langkah itu juga bisa menghentikan perdebatan tentang status IKN, dan memastikan infrastruktur yang ada tidak terbengkalai atau terlantar. “Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025, yang ditonton melalui YouTube NasDem.
Wakil Ketua DPR ini mengatakan Partai NasDem meminta pemerintah pusat untuk menerbitkan moratorium (penundaan) sementara terhadap pembangunan IKN. Saan menyebutkan bahwa moratorium dilakukan jika pemerintah belum mampu menetapkan IKN sebagai ibu kota negara dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres). “Moratorium sementara tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” katanya.
Jika pemerintah ingin segera melanjutkan pembangunan IKN, Saan meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan keppres mengenai pemindahan kementerian/lembaga dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap ke IKN. Pegawai kementerian dan lembaga perlu segera dipindahkan agar ada aktivitas di IKN.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa jika IKN dialihkan menjadi ibu kota Kaltim, maka asetnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Ketua komisi yang menangani urusan politik dalam negeri dan pemerintahan ini menilai nantinya biaya-biaya terkait IKN juga akan berasal dari Kaltim.
“Karena itu, pikiran Partai NasDem ini menurut saya adalah pikiran paling moderat untuk kita menyelesaikan polemik yang selama ini muncul di publik, termasuk di kalangan elit bangsa ini,” kata Rifqi, yang juga berasal dari Fraksi NasDem, seperti dikutip dariAntara.
Usulan IKN Menjadi Kantor BUMN
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR, Aria Bima, mengusulkan agar bangunan dan infrastruktur di IKN dimanfaatkan sebagai kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun demikian, Aria menyebutkan bahwa pemanfaatan fasilitas di IKN merupakan wewenang pemerintahan Presiden Prabowo.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu memperingatkan pemerintah untuk mengambil sikap tegas terkait kelanjutan pembangunan IKN. Jika pemerintahan Prabowo tidak menjadikan IKN sebagai prioritas, katanya, sebaiknya pembangunan kota baru tersebut ditunda.
“Harus dipastikan bahwa prioritas pembangunan tetap berpihak kepada kebutuhan yang paling mendesak, terutama ketika ruang fiskalnya terbatas,” kata Aria Bima saat diwawancarai.Tempodi kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mendukung usulan agar BUMN segera pindah kantor ke IKN. Dia juga setuju dengan wacana bahwa sejumlah kementerian akan ikut pindah ke kota baru di Kaltim tersebut. Menurutnya, pemerintah patut mempertimbangkan usulan yang datang dari beberapa fraksi partai politik di DPR. Apalagi, katanya, pembangunan IKN telah menghabiskan biaya yang tidak sedikit.
“Bagus usulan itu. Prinsip dasarnya adalah seperti ini, IKN ini telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 130 triliun dari APBN. Kemudian nilai investasi kontraktualnya sekitar Rp 59 triliun,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Rabu, 23 Juli 2025.
Rifqinizamy menyebutkan IKN sudah bisa menampung sekitar 15.000 PNS. IKN sudah memiliki rumah-rumah atau rusun yang difasilitasi secara gratis oleh negara. “Kantor-kantornya juga sudah siap,” katanya.
Oleh karena itu, dia mengatakan Komisi II DPR akan segera membahas wacana tersebut dengan pemerintah, khususnya Otorita IKN. Parlemen, katanya, ingin menegaskan kesiapan IKN untuk menampung kantor-kantor kementerian dan BUMN agar nantinya bisa menjadi ibu kota negara yang aktif.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan masih menunggu arahan Presiden Prabowo terkait pemindahan ASN ke IKN. Rini mengakui ada beberapa peraturan mengenai penetapan proses pemindahan ASN.
“Kami masih menunggu arahan presiden selanjutnya,” kata Rini saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Rini berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN dapat melakukan pemetaan formasi. Dia mengakui banyak instansi baru dengan formasi yang dibagi dua atau tiga formasi. “Kami sudah meminta instansi-instansi pemerintah untuk segera menyiapkan pemetaan,” kata Rini.
Hendrik Yaputra,Sultan Abdurrahman,Ervana Trikarinaputri,Dinda Shabrina,Riri Rahayuningsih, danAntaraberkontribusi dalam penulisan artikel ini.