Diduga Ada Kongkalikong CV. D K dan Dinas PUPR Kab. Cilacap

 

Cilacap, Forumkota.id

Perpanjangan waktu yang diberikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Cilacap pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Cirelang – Pemulihan Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap, yang dikerjakan oleh CV. D K diduga secara terang-terangan melawan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal itu diketahui oleh Tim pada saat Konfirmasi dengan Pelaksana melalui Pesan WhatsApp (01/10) dalam Konfirmasi Pelaksana mengatakan sudah dilakukan perpanjangan waktu sampai dengan 22 Oktober 2023 antara CV. D K dan Dinas PUPR Kabupaten Cilacap. Membuat Tim media ini terkejut kok bisa ada perpanjangan waktu!!??Semestinya yang terjadi adalah Pinalti. bukan perpanjangan waktu.

Dalam praktik, klasifikasi kondisi force majeure yang umum dicantumkan dalam suatu kontrak kerja konstruksi antara lain:

  1. Bencana alam berupa gempa bumi, kebakaran, angin topan, angin puyuh, banjir bandang atau aktivitas vulkanik;
  2. Peperangan baik dinyatakan atau tidak, terorisme;
  3. Pemberontakan, kerusuhan massal, huru hara, perebutan kekuasaan, gangguan sosial, pemogokan atau lock out, pemblokiran oleh orang-orang selain personil Kontraktor atau subkontraktor;
  4. Embargo muatan, penundaan tidak masuk akal dalam pembongkaran kapal dan melewati pabean (didefinisikan sebagai waktu melebihi 30 hari sejak hari kedatangan dari kapal-kapal yang siap pembongkaran muatan);
  5. Perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material;
  6. Hal – hal lainnya.

Pasal 22 Undang-Undang Jasa Konstruksi sebagai bagian dari klausula minimal yang dipersyaratkan untuk dicantumkan dalam suatu kontrak kerja konstruksi. Disebutkan bahwa Force Majeure, atau dalam Undang -Undang Jasa Konstruksi diberikan istilah Keadaan Memaksa, didefinisikan sebagai ketentuan yang memuat tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Menanggapi hal tersebut Bambang purwanto, Spd selaku Aktifis Pengiat Anti Korupsi Ormas Gibas mengatakan “Apa yang dilakukan oleh pihak CV. DK dan Dinas PUPR Kabupaten Cilacap diduga akal-akalan, atau jangan-jangan ada dugaan Persengkokolan busuk, untuk membodohi masyarakat, seolah-olah apa yang dilakukan sudah benar dan sesuai dengan peraturan dan prosedural.

Perlu dilakukan Probity Audit, ini pekerjaan Inspektorat Kab. Cilacap, beliau beliau perlu turun lapangan, jangan hanya menunggu laporan, dan jangan pura-pura buta dan tuli, ibarat pepatah mengatakan “panas panas tahi ayam” dalam bekerja.

Kepada Ibu PJ bupati, perlu “Sedia payung sebelum hujan”, Jika ditemukan pelanggaran mendasar segera ambil tindakan tegas, karena sikap lunak akan dimanfaatkan untuk berlindung. Kita harus selalu ingat bahwa APBD adalah uang rakyat bukan uang Kontraktor atau yang pejabat, maka hati hatilah!!! pungkasnya. (IB)