Diduga Gagal Tepati Waktu Pelaksanaan, PT Yudha Perkasa Utama Terancam Sanksi Denda

Forum Kota | Grobogan –  PT Yudha Perkasa Utama yang menjadi kontraktor pengerjaan Proyek Rehabilitasi dan Renovasi  Sekolah Dasar dan Menengah Jawa Tengah 17 dengan lokasi pekerjaan antara lain SMPN 1 Grobogan, SMPN 5 Purwodadi, SDN 2 Penawangan, SDN 5 Gubug, SDN 3 Sedadi, SDN Winong, SMPN 3 Cepu, dan SMAN 1 Surakarta terancam menuai sanksi denda karena keterlambatan penyelesaian proyek yang dikerjakannya,

SDN 5 Gubug, Kabupaten Grobogan

Pasalnya, proyek yang berasal dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran bersumber dari APBN 2024 senilai Rp 22,973 Milyar tersebut, harus selesai dalam 117 hari kalender, dan hingga kini masih belum selesai. Namun ironisnya, ada sumber yang mengatakan bahwa beberapa proyek sudah ada yang diserah-terimakan.

SDN Winong, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan

Dari pantauan media ini pada proyek yang ada di Kabupaten Grobogan, terlihat jelas belum ada proyek yang selesai. Di beberapa bagian masih terlihat para tukang mengerjakan garapannya. Dinding-dinding sekolah belum dicat, plafon masih terlihat semrawut . Belum diketahui dari masing-masing proyek tersebut apa saja yang harus direnovasi dan direhabilitasi, sehingga sukar diyakini bahwa pelaksanaannya sudah sesuai spesifikasi kontrak.

Menurut aturan yang berlaku, keterlambatan pengerjaan dikenakan denda 1/1000 dari nilai konrak tiap hari keterlambatan. Dan bila kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaannya, akan dimasukka dalam daftar hitam.

Pimpinan PT Yudha Perkasa Utama, Ir Moh Miftahudin ketika akan dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp 10/1, belum bisa menanggapi dan memberikan penjelasan.

“Nanti mas, saya sedang sibuk, Tanyakan saja ke sekolah” , ujarnya singkat.

Namun ketika media ini menanyakan pada penerima manfaat atau pihak sekolah, tidak ada yang mengetahui perihal sebab-sebab kelambatan pengerjaan proyek yang ada. *** Kasroni

 

Writer: Kasroni
Editor: Gus BS