“DIDUGA INTIMIDASI WARTAWAN!” Oknum LSM Ngaku Kuasa Hukum, Ancam Laporkan Jurnalis ke Dewan Pers Usai Dikonfirmasi Kasus Mediasi

Berita, Lampung4254 Dilihat

‎Forumkota.id | Lampung Tengah — Dunia jurnalistik kembali diguncang dugaan aksi intimidasi terhadap wartawan. Seorang oknum LSM berinisial SWD diduga melancarkan tekanan keras kepada wartawan Dwi Hartoyo yang sedang menjalankan tugas konfirmasi terkait kasus kecelakaan lalu lintas.

‎Insiden ini terjadi setelah media mencoba menanyakan tindak lanjut kesepakatan perbaikan kendaraan pasca mediasi antara Nursiyo dan Firman. Bukannya memberikan jawaban, SWD justru disebut merespons dengan nada tinggi dan penuh tekanan melalui sambungan telepon.

‎Dalam percakapan itu, SWD mengklaim dirinya sebagai kuasa hukum pihak Nursiyo dan menyatakan seluruh urusan kini berada di bawah kendalinya. Tidak berhenti di situ, ia juga diduga melontarkan ancaman akan melaporkan wartawan ke Dewan Pers.

‎“Saya hanya meminta klarifikasi sesuai tugas jurnalistik, tapi justru mendapat tekanan dan nada marah,” ungkap Dwi Hartoyo, Kamis (1/5/2026).

‎Dugaan tindakan ini langsung memantik sorotan, karena dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.

‎Padahal, kemerdekaan pers telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa intimidasi.

‎Lebih jauh, UU Pers juga mengatur bahwa setiap upaya menghambat kerja jurnalistik dapat berujung pidana, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

‎Ironisnya, jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme resmi sudah tersedia melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers—bukan dengan tekanan verbal maupun ancaman.

‎Hingga berita ini diterbitkan, SWD belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tekanan tersebut maupun dasar klaimnya sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.

‎Kasus ini kini menjadi sorotan, karena kembali membuka pertanyaan besar: seberapa aman kerja wartawan ketika berhadapan dengan pihak yang mencoba membungkam lewat intimidasi. (Tim-Red)