Diduga Kepsek Dan bendahara Evi Juniarti Selewengkan Dana BOS 2025 di SMKS PGRI Muaradua Menjadi Sorotan!

OKU Selatan, Forumkota.id – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKS PGRI Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam.

Sorotan mencuat setelah awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMKS PGRI Muaradua, Dr. Syamsidar, S.Pd., M.Pd., terkait penggunaan Dana BOS. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu, Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia (JAKRI) mengaku menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan anggaran dengan kondisi di lapangan. Atas dasar temuan tersebut, lembaga itu menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Bendahara SMKS PGRI Muaradua, Evi Juniarti, saat dikonfirmasi awak media pada 3 Juli 2026, membantah adanya penyimpangan.

«”Dana BOS sudah terealisasi dengan baik sesuai juknis dan sudah di-SPJ-kan,” ujarnya.»

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik. Sejumlah aktivis antikorupsi di Sumatera Selatan menilai masih terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta di lapangan yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMKS PGRI Muaradua menerima Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp502.400.000 pada setiap tahap penyaluran dengan jumlah peserta didik tercatat sebanyak 628 siswa. Dengan dua tahap penyaluran, total Dana BOS yang diterima sekolah tersebut mencapai sekitar Rp1.004.800.000.

Aktivis antikorupsi di Sumatera Selatan mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melakukan audit serta penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan Dana BOS tersebut. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKS PGRI Muaradua belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan sejumlah pihak. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak sekolah bersedia memberikan penjelasan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.