Diduga Penambang Pasir Ilegal STM Hilir Bebas Beraktivitas, Adakah Kebal Terhadap Hukum?

Maraknya info samar-samar yang jadi perbincangan utama di beberapa warkop di wilayah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut, mengenai adanya dugaan penambang pasir ilegal yang berlokasi di Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut?!?

Maka kru media ini, coba telusuri perihal yang didugakan itu, dan saat kru media ini tiba dilokasi yang didugakan itu, ternyata benar adanya dan saat kru media ini berkordinasi pada beberapa pekerja yang beraktivitas dilokasi yang didugakan itu, didapatkan info bahwa pengusaha dari penambang pasir didugakan berinisial PRM, dan didapatkan kembali bahwa PRM juga diduga salah seorang pengurus dari organisasi masyarakat yang terletak di wilayah kabupaten Deli Serdang?

Dan saat kru media ini coba hubungi PRM melalui selular di 0852XXXXXX25(08/04) terkait hal didugakan itu, alangkah sangat disayangkan dan memprihatinkan tidak mendapat tanggapan hingga pemberitaan ini diterbitkan?

Menyikapi hal yang didugakan ini, adakah PRM terkesan kebal terhadap hukum hingga bebas lepas landas beraktivitas dalam pertambangan pasir ilegal di wilayah kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut?!?(IDR).