Diduga Tanpa IPAL, Kepala SPPG Padang Ganting Tutup Pagar Dan Larang Awak Media Masuk

TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Pertanyaan besar kembali mengemuka soal kelayakan lingkungan di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Ganting.,Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting. Kabar beredar menyebutkan fasilitas ini diduga tidak memiliki sarana Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang wajib dimiliki sesuai aturan. Saat awak media hendak melakukan pengecekan dan konfirmasi pada Rabu (05/08), justru dihadang pembatasan ketat dari pihak pengelola.

 

Kepala SPPG Padang Ganting, Kiki Febrian, S.T., dengan tegas melarang awak media masuk ke area lokasi. Ia beralasan mitra pengelola bernama Hermanto sedang tidak ada di tempat. “Kalau mau masuk untuk kontrol sosial harus ada surat ,” ucapnya singkat, lalu segera beranjak pergi sambil menutup rapat pagar akses masuk.

 

Tidak hanya itu, petugas keamanan atau satpam yang bertugas di lokasi juga ikut menghalangi langkah awak media. Hal ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi, terutama terkait kelalaian penyediaan fasilitas pengolahan limbah yang sangat vital demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.

 

Padahal, kehadiran media merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang dijamin haknya. Keterbukaan informasi seharusnya dijunjung tinggi, terlebih jika menyangkut aktivitas yang berpotensi berdampak langsung pada lingkungan dan kenyamanan warga. Sikap menutup diri ini justru memunculkan kesan seolah pihak pengelola menghindari sorotan.

 

Masyarakat sekitar berharap instansi berwenang terkait lingkungan hidup segera turun tangan. Perlu verifikasi tegas apakah benar SPPG ini beroperasi tanpa IPAL, serta menindaklanjuti sikap pengelola yang menolak memberikan akses informasi kepada publik.

 

Kasus ini menjadi catatan penting: setiap kegiatan usaha wajib taat aturan lingkungan dan terbuka terhadap pengawasan. Hingga berita ini tayang, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kapan surat dimaksud bisa diajukan atau kapan pihak pengelola bersedia dimintai keterangan.***