Dikeluhkan Pengguna Jalan, Proyek DPUPR Demak Semrawut dan Berpotensi Timbulkan Lakalantas

Demak  | Forum Kota

Pengguna jalan di jalur Purworejo -Bonang mengeluh akibat kemacetan yang terjadi pada ruas jalur tersebut. Mereka menuding aktifitas proyek di lokasi itu menjadi penyebab utama kemacetan.

Dari pantauan forkot di lokasi proyek, Desa Purworejo kecamatan Bonang, Demak pada 5/3/24 nampak tingginya potensi laka lantas, kemacetan dan kesemrawutan di jalur utama penghubung desa tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh forkot, proyek tersebut adalah Penanganan Long Segmen Jalan Demak Purworejo dibawah naungan satker DPUPR Demak. Data dari portal pengadaan, lpse kab Demak menyebutkan proyek dengan pagu Rp. 10 miliar tersebut dimenangkan CV Kembar dengan alamat Bintoro Asri Jogoloyo.
Saat didatangi forkot, salah satu pengguna jalan yang bernama Tiono mengaku kesal dengan kemacetan yang disebabkan aktivitas proyek yang melanggar aturan tersebut. Lelaki asal wonosalam yang bermaksud menengok cucunya di desa purworejo itu menyatakan bahwa dirinya hampir jatuh akibat menghindari bebatuan yang berserakan di jalan. “Jengkel aku mas, habis lewat jalan jelek kena macet hampir jatuh pula. Untung aku lewat sini gak tiap hari mas, yang rutin lewat pagi sore seperti anak sekolah dan karyawan kena macet gini tiap hari apa gak stres mas, ” ujarnya dengan nada kesal. Keluhan serupa juga diungkapkan Kasroni, sales asal Semarang yang akan ngedrop barang di desa itu. Dia mengaku kehabisan waktu untuk melakukan pengiriman ke area lain akibat kemacetan arus lalu lintas di jalan itu. Kabid Bina Marga Demak Eko Widiantoro saat dihubungi forkot menyatakan bahwa proyek tersebut adalah milik Hasan. Eko berjanji akan meminta pelaksana proyek untuk menindaklanjuti keluhan pengguna jalan.

Melanggar Aturan

Berdasarkan aruran yang ada, tindakan menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan. Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban.
Menanggapi keluhan para pengguna jalan di ruas tersebut, Ketua Forum Demak Bersatu, M Rohmat menyatakan, dirinya merasa prihatin dengan lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan dari satker yang menaungi proyek tersebut. Menurut dia satker harus tegas dalam mengawasi proyeknya agar tidak merugikan masyarakat. Rohmat juga menyayangkan tindakan kontraktor pekerjaan itu yang menurutnya tidak memperhatikan dampak aktivitasnya terhadap masyarakat pengguna jalan dan hanya mengejar keuntungan semata. “Mereka (rekanan proyek) seharusnya sewa lahan untuk meletakkan materialnya. Proyek puluhan miliar kok gak mau keluar modal buat sewa lahan. Coba dia berpikir secara ekonomi, akibat kemacetan berapa kerugian yang ditanggung para pengguna jalan. Apalagi ini proyek dengan jangka waktu pelaksanaan yang panjang. Sebagai pengusaha, mestinya dia tahu itu.Jangan mikir untungnya sendiri,” tukasnya jengkel.

Rohmat juga menyatakan bahwa FDB akan melayangkan somasi bila tidak ada tindakan dari para pihak terkait atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas proyek tersebut.

*** tim forkot