DPMPTSP DS Kok Terkesan Alergi Publish Terkait Usaha Ilegal Diwilayahnya, Adakah Terlibat Memuluskan Kerugian Negara?

Sejalan dengan berapa berita yang sempat viral diterbitkan melalui media ini, ditambahkan dengan adanya permintaan masyarakat sejauh mana kelanjutan pihak publish dari dugaan yang telah diberitakan tentang maraknya oknum yang demi keuntungan pribadi ataupun badan usaha yang tidak berijin bebas beroperasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Jum’at(31/05/2024).

Padahal jika dugaan itu ditertibkan, alangkah sangat beruntungnya daerah ataupun negara yang salah satunya dalam skala garis besar ialah dapat meningkatkan pendapatan daerah, dan bisa terbantu juga banyak dari visi misi pemerintah yang belum tercapai dalam membangun daerah dikarenakan tidak mencukupi anggaran, bisa terlaksana dan terealisasi lebih baik lagi?!?

Sementara demi visi dan misi serta tekad dari kru media ini adalah membangun meski terlihat agak sedikit kritis didalam tulisan, maka demi melengkapi unsur-unsur yang dibutuhkan dalam menampilkan penerbitan lanjutan publish, kru media ini coba kunjungi DPMPTSP DS, agar dapat bertemu dengan Drs Hendra Wijaya Kepala DPMPTSP DS (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Deli Serdang) Provinsi Sumatera Utara, dan meminta pemberian tanggapannya terkait hal yang didugakan dan telah dipublikasikan?

Dan alangkah disayangkan, juga begitu sangatlah memprihatinkan, Drs Hendra Wijaya Kepala DPMPTSP DS(dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Deli Serdang) Provinsi Sumatera Utara, tidak dapat ditemui dikantornya, serta saat dikonfirmasi melalui Chat WA, juga tidak memberikan tanggapannya hingga pemberitaan ini diterbitkan, bak olah terkesan alergi publish, maupun mengganggap dirinya kebal terhadap hukum??

Hingga kru media ini sempat terpikirkan, DPMPTSP DS kok terkesan alergi publish saat dikonfirmasi, terkait usaha ilegal diwilayahnya, adakah juga ikut terlibat memuluskan Kerugian Negara?

Lalu kru media ini juga meneruskan pemberitaan yang telah diterbitkan pada Pihak-Pihak Rekan Hukum Daerah setempat, serta menunggu tanggapannya terkait pemberitaan yang didugakan itu??(RM).