Dugaan Korupsi Izin Pertambangan: Dodo Arman Desak APH Periksa Leong dan Wari

Sumatera Selatan, Forkot – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara Sumatera Selatan, Dodo Arman, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dan menangkap dalang intelektual di balik kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kabupaten Lahat.

Desakan ini muncul setelah pihaknya melakukan penelusuran yang mendalam dan mendapatkan sejumlah keterangan serta bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam proses penerbitan izin pertambangan.

“Kami telah mengumpulkan berbagai informasi penting terkait kasus ini, termasuk keterangan dari seorang narasumber yang berinisial SA,” ujar Dodo Arman dalam pernyataannya.

Menurut SA, yang ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, terdapat koordinat atau peta wilayah “Aspal” (Asli tapi Palsu) dalam Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dikeluarkan untuk PT. ABS / PT BCS.

SA mengungkapkan bahwa pada 14 Mei 2010, diterbitkan SK Bupati tentang peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. ABS.

Namun, dalam pemeriksaan patok yang dilakukan pada Juni 2010, muncul dua koordinat yang berbeda, yaitu koordinat 9,7 detik dan koordinat 10,1 detik.

Pemeriksaan patok batas IUP dilaksanakan dibawah tupoksi SZ selaku kasi pengawasan K3L dan tidak mengikutkan Kabid pertambangan Umum, Kasi bimtek dan pembinaan (yang menyimpan SK IUP) dan kasi pengelolaan dan konservasi.

Sebagai acuan, SZ mendapatkan SK IUP PT. ABS dari perusahaan, yang diduga untuk memuluskan rencana pergeseran koordinat.

Selain itu, SA juga menyebutkan adanya aliran dana yang diduga mengalir ke oknum berinisial SZ alias Leong, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan dan Konservasi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.

“Penegakan hukum terhadap kasus ini sangat tidak adil. Masih ada beberapa oknum yang diduga terlibat namun belum ditahan hingga saat ini. Kami menduga ada aktor intelektual yang masih bebas berkeliaran, salah satunya adalah mantan Bupati Lahat yang menjabat pada saat tersebut,” ujar Dodo Arman.

Sebagai aktivis yang giat menyuarakan anti-korupsi, Dodo Arman merasa penegakan hukum dalam kasus ini sangat lemah. Ia menduga mantan Bupati Lahat periode 2008-2018 terlibat dalam penerbitan dua koordinat yang berbeda dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.

Dodo Arman berencana menggalang dukungan dari rekan-rekan aktivis untuk mengadakan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Salah satu tuntutan yang akan disuarakan adalah agar APH segera memeriksa SZ alias Leong serta mengevaluasi keterlibatan mantan Bupati Lahat.

“Kami tidak akan diam. Penegak hukum harus bertindak tegas dan adil. Semua yang terlibat harus diperiksa, termasuk SZ alias Leong dan mantan Bupati Lahat. Ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga tentang integritas penegakan hukum di negeri ini,” pungkas Dodo Arman.

Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, Dodo Arman berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan menyeluruh. (*)